404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Samanta KLU, Gelar Konsultasi Raperda Pengakuan Masyarakat Adat di Kayangan - SUARA KOMUNITAS
21/04/2018

Tanjung, (SK),– Direktur Samanta Wilayah Nusa Tenggara, Dwi Sudarsono menjadi salah satunya narasumber pada Konsultasi Rancangan Perda Kabupaten Lombok Utara tentang Pengakuan dan Perlindungan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Lombok Utara, Kamis, (19/04).

Dihadapan 30 orang peserta yang terdiri dari unsur masyarakat hukum adat, Anggota DPRD KLU, Muspika, para Kepala Desa dan undangan lainnya, Dwi Sudarsono memaparkan, UUD 1945 Amandemen II pada pasal 18 B ayat (2) menyatakan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang. Pengakuan Negara terhadap masyarakat hukum adat juga diatur, baik ditingkat undang-undang maupun peraturan menteri. “Dengan demikian, jelas Negara secara tegas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat menurut konstitusi maupun undang-undang beserta peraturan turunannya,”jelas.

Dikatakan, berdasarkan ketentuan Permen Agraria  No,9 Tahun 2015 disebutkan bahwa, Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah sekelompok orang yang terkait oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal maupun atas dasar keturunan. Sedangkan menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengartikan, MHA sebagai komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan social budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya. Melihat ini, Dwi Sudarsono menyebutkan, keberadaan MHA setidaknya memiliki 4 kriteria yang bersifat komulatif, diantaranya keberadaan lembaga adat, adanya hukum adat yang masih berlaku dan dipatuhi, adanya persekutuan masyarakat hukum adat dan adanya wilayah hukum adat.

Kegiatan sehari yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kayangan tersebut, dimaksudkan agar Raperda Kabupaten Lombok Utara tentang Pengakuan dan Perlindungan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Lombok Utara, diharapkan masyarakat ditatanan ujung tombak terdepan bisa memhami isi dari rancangan Perda tersebut. Karena dalam pertemuan ini tentunya para peserta yang hadir dapat berdialogh langsung secara konstruktif antara para pihak dalam memberikan masukan atau saran untuk memperkaya rancangan Perda tersebut.

Sementara itu, Camat Kayangan yang diwakili Sekcam Eko Sekiadim berharap agar seluruh peserta yang hadir bisa memberikan saran dan masukan demi perbaikan Rancangan Perda tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat terebut. Selain itu, dengan adanya inisiatif dari Pemda Kabupaten Lombok Utara ini, diharapkan partisipasi dari masyarakat hukum adat dirasa penting dilakukan untuk memperkaya draft Rancangan Perda tersebut.

 ”Semoga kegiatan konsultasi bersama masyarakat adat di Kecamatan Kayangan ini, dapat menjadi forum sosialisasi draft Perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD Kabupaten Lombok Utara serta kedepan bermanfaat bagi kelangsungan hidup bermasyarakat, bernegara dan berbangsa dalam koridor Bhinneka Tunggal Ika yang menjunjung adat luwir gama, ”harapnya.(eko)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye