404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Pemakai Narkoba Hanya 4 Hari "Nginap" Di Polsek Medan Sunggal - SUARA KOMUNITAS
21/04/2021

Deli Serdang (Suara Komunitas.Net) – Sejumlah warga Perumahan Kodam Lama Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal awalnya senang dan memberi apresiasi kepada petugas Polsek Medan Sunggal karena berhasil memboyong 5 Pengguna Narkoba ke Kantor Polsek. Kejadian itu berlangsung Rabu 14 April 2021 sekitar Pukul 17.00 Wib.
Namun warga akhirnya kecewa, karena kelima pengguna Narkoba yang diketahui berinisial Edi (59), Madi (22), Andre alias Kenyut (20) masing masing warga Perumahan Kodam Lama Medan Krio Kec Sunggal Kab Deli Serdang serta Bagus (23) dan Rizi (20) warga Jalan Prona Medan hanya 4 hari mendekam di Polsek Medan Sunggal, mereka pun dibebaskan tanpa proses hukum sebagaimana lazimnya bagi pengguna barang terlarang tersebut.
Sumber Pewarta menyebutkan, kelima warga pengguna narkoba itu digelandang dari rumah Edi (59) di Perumahan Kodam Lama Medan Krio, setelah pihak kepolisian dapat informasi dari masyarakat. sebelumnya, Bagus dan Rizi datang ke rumah Edi dengan mengendarai sepeda motor. Lalu Edi disuruh membeli barang haram paket Rp.80.000,- dari salah satu Asrama di Jalan Gatot Subroto Medan.
Saat mereka asyik menikmati barang haram itu, petugas datang ke lokasi dan mengamankan kelimanya ke Markas Polsek Medan Sunggal.


Sumber Pewarta menyebutkan, pihak keluarga Bagus segera mendatangi Polsek Medan Sunggal, karena Bagus akan segera melangsungkan pesta pernikahan, akhirnya Bagus dan kawan-kawan pun dikeluarkan setelah bernegosiasi dengan pihak tertentu di Polsek Medan Sunggal. Diantara pelaku pun membuat surat pernyataan berhutang. Dua unit handphone milik pengguna dijadikan jaminan untuk membayar hutang.
Kanit Serse Medan Sunggal AKP Budi SH saat dikonfirmasi seputar bebasnya 5 pengguna Narkoba tidak menjawab alias bungkam.

Pewarta : Poling, Editor : Tohap P.Simamora

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye