404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Kasus KUR Fiktif, Kejati NTB Harus Periksa Petinggi HKTI NTB - SUARA KOMUNITAS
18/09/2022

LOMBOK TIMUR SK.NET – Kasta NTB DPD Lombok Timur mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB,  (Lotim) yang sudah melangkah maju dalam penanganan perkara dugaan korupsi KUR benih jagung.

Ketua Kasta NTB DPD Lotim, Daur Tasalsul SH.MH pada Jumat 16/9/2022 dalam rilisnya menyampaikan, apresiasi diberikan kepada Kejari Lotim karena dugaan korupsi pada tahun 2020, yang menurut keterangan kejaksaan tinggi NTB potensi nilai kerugian negaranya mencapai angka 29,95 miliar rupiah, telah ditetapkan dua orang tersangka.

“Dugaan kejahatan korupsi berjamaah yang diduga melibatkan banyak pihak, dengan modus pencairan kredit fiktif melalui salah satu bank pemerintah ini, sudah terbukti mengorbankan nasib ratusan orang petani di dua kecamatan,”kata Daur Tasalsul.

Adapun kecamatan itu lanjut Daur, kecamatan keruak dan jerowaru dengan rincian; 620 orang petani jagung di wilayah Kecamatan Jerowaru dengan iming-iming setiap petani mendapatkan nilai KUR sebesar Rp.15 juta/hektar dan 460 orang petani tembakau di kecamatan Keruak dan Jerowaru masing-masing dijanjikan mendapatkan KUR sebesar 40-50 juta/orang.

“Kasus dugaan korupsi berjamaah ini harus diusut tuntas dan komprehensif dengan menyeret semua terduga pelaku dan aktor intelektualnya. Termasuk dugaan peran salah satu oknum ketua lembaga NTB yang juga adalah salah satu pejabat tinggi Lombok Timur,”ungkapnya.

Pihaknya lanjut Daur Tasalsul, pejabat tinggi tersebut diduga sangat berperan besar dalam menghubungkan semua pihak dalam rangka memudahkan dan memuluskan aksi kolektif mereka. Sehingga ratusan jiwa para petani miskin dikorbankan, karena akses mereka untuk mendapatkan kredit modal usaha di bank lain tertutup akibat ulah para koruptor.

Kejaksaan tidak boleh diskriminatif dan tebang pilih dalam penanganan kejahatan korupsi berjamaah tersebut.  Dan pihaknya memastikan akan terus memantau jalannya semua proses yang kini dilakukan oleh pihak Kejari Lotim.

“Jika ada upaya-upaya untuk melindungi aktor-aktor intelektualnya, maka kami pastikan bersama masyarakat akan bergerak untuk melakukan koreksi tegas,” Daur menutup rilisnya.

Adapun Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), H.Rumaksi dikonfirmasi via WA, belum memberikan jawaba.

Untuk diketahui, dikutip dari radarlombok.co.id menyebutkan, kasus tersebut ditangani Kejati NTB atas adanya laporan petani yang menjadi korban dugaan pengajuan KUR fiktif di BNI.

Para petani tersebut, kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di bank. Belakangan terungkap, nama mereka telah tercatat sebagai penerima pinjaman KUR di BNI, padahal mereka sama sekali tidak pernah menerima dana KUR yang dimaksud.

Total jumlah petani jagung yang menjadi korban 622 orang yang tersebar di lima desa. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektare dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektare.

Sementara petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan dana KUR mulai Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per orang.

 

 

Kasus ini bermula pada Agustus 2020. Ketika itu, Dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, Dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

 

 

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit. Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut.

Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di lima desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker yaitu CV. Agro Briobriket dan Briket (ABB) yang diduga milik oknum pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB. CV ABB juga disebut-sebut mendapatkan rekomendasi dari HKTI NTB sebagai perusahaan yang memfasilitasi petani dengan pihak perbankan untuk menyalurkan kredit ini.

Selanjutnya BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR untuk petani jagung. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya. Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Ternyata para petani tidak pernah menerima dana bantuan tersebut.

Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjaman di BRI tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di BNI. Tunggakan mereka pun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye