404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Bencana Pun Terus Berulang, Kemana Kebijakan Satu Peta? - SUARA KOMUNITAS
26/01/2021

Medan (Suara Komunitas.Net) – Baru di bulan Januari 2021 saja tercatat ada 168 kejadian bencana hidrometeorologi berupa banjir dan tanah longsor di Indonesia, diantaranya di Sumedang, Bojonegoro, Tuban, Manado, Aceh Tamiang, Gayo, dan yang terbesar di Kalimantan Selatan dengan dampak luas dan melumpuhkan aktivitas sosial ekonomi di 11 kab/kota di Kalsel.
Demikian disampaikan Imam Hanafi, salah seorang Penggiat Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) kepada Pewarta Suara Komunitas, Selasa (26/1).
Hingga tanggal 21 Januari 2021, kata Imam Hanafi, pihak BNPB menyatakan akibat bencana banjir dan longsor di Kalimantan Selatan ada 21 orang meninggal dunia, 483.324 jiwa terdampak bencana, dengan total kerusakan dan kerugian sebesar Rp. 1,127 Triliun.
Menurutnya, kejadiaan bencana di Kalsel dan di daerah lain merupakan fakta bencana hidrometeorologi yang terus berulang dan menghantui rakyat Indonesia.

“Bencana hidrometeorogis yang terjadi disebabkan kegiatan ekstraktif manusia yang terus mengurangi kemampuan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga sesungguhnya bencana ini sebuah keadaan yang mampu dicegah oleh para pegelola negara melalui kebijakan ruang dan pembangunan yang berpihak pada keselamatan sosial ekologi,” katanya.

Namun faktanya hingga hari ini, lanjut Imam Hanafi, apa yang digaungkan pemerintah tentang “corrective action” terutama dari sisi tanggung jawab negara untuk melindungi dan mencegah kerugian kerusakkan dampak bencana masih menjadi dan hanya sekedar lipservice.
Menurut Imam Hanafi, selaku Kepala Divisi Advokasi JKPP, sesuai tujuannya, keberadaan kebijakan satu peta (onemap policy) bisa menjadi rujukan awal dalam pengelolaan ruang yang berwawasan lingkungan, selain sebagai dasar bagi proses penyelesaian konflik ruang melalui proses siskronisasinya.
Saat ini, katanya, kebijakan satu peta sudah sampai tahap singkronisasi IGT (Informasi Geospasial Tematik) dan menetapkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) di 17 provinsi (Riau, Sulawesi Selatan, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat) yang dalam pelaksanaanya hanya sekedar menfasilitasi kompromi tumpang tindih sektor IGT yang ada di Kementerian dan Lembaga.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada Informasi Geospasial dari masyarakat (baca : Lokal/Adat) tentang ruang untuk partisipasi masyarakat dalam wujud Peta Parisipatif dalam Kebijakan Satu Peta, seperti hilangnya Walidata IGT Wilayah Adat, hal tersebut kemudian berdampak terhadap tidak adanya nomenklatur “wilayah adat” dalam Kebijakan Satu Peta.(Pewarta : Faisal, Editor : Tohap P.Simamora)

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye