404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Segera Revisi Perpres Kebijakan Satu Peta - SUARA KOMUNITAS
26/01/2021

Medan (Suara Komunitas.Net) – Agar upaya pencegahan dan pengurangan dampak negatif bencana berhasil guna, diharapkan Pemerintah segera melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Satu Peta dan bersikap terbuka dengan melibatkan partisipasi rakyat.
Hal itu diungkapkan Imam Hanafi, Kepala Divisi Advokasi Penggiat Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) kepada Pewarta Suara Komunitas, Selasa (26/1) sore.
Diakuinya, ketiadaan peta partispatif yang dibuat masyarakat (Lokal/Adat) menjadi entry point timbulnya bencana ekologi dan sosial akibat lemahnya peran serta masyarakat dalam mengontrol ruang dan lingkungan sekitarnya, khususnya jika berhadapan dengan klaim Negara atau perijinan.

“Sehingga di tengah kehendak publik bagaimana upaya pencegahan dan pengurangan dampak negatif bencana yang lebih serius dalam kerangka kebijakkan negara yang tepat guna dan tepat tempat maka penting bagi pemerintah menyegerakan revisi perpres kebijakkan satu peta kedepan,” katanya tegas.
Perlu diingat, sebutnya, penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan lahan merupakan bagian Rencana Kerja Prioritas Pemerintah yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024, khususnya dalam lampiran 1 narasi RPJMN serta lampiran 4 arah pembangunan wilayah RPJMN.
Dia juga menambahkan, Perpres Kebijakan Satu Peta berikutnya harus dapat menjawab beberapa permasalahan seperti mengakomodir data spasial masyarakat yang tertuang dalam peta partisipatif serta mengintegrasikanya dalam Kebijakan Satu Peta sehingga dapat menjadi salah satu data rujukan dalam proses sinkronisasi spasial dalam rangka penyelesaian konflik tumpang tindih ruang dan penegasan status ruang.
Setelah Perpres Kebijakan Satu Peta di revisi, permaslahan berikutnya adalah mengembalikan keberadaan dan fungsi walidata bagi masyarakat adat bagi proses pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat di Indonesia, karena hilangnya nomenklatur Wilayah adat akan berpotensi mengancam keberadaan “wilayah adat” sebagai entitas utuh dari masyarakat hukum adat.
”Dalam kesempatan ini kami menuntut dan mendesak pemerintah melakukan Revisi Perpres No. 9 Tahun 2016, substansi dan
targetnya harus mampu menerima produk geospasial yang dibuat rakyat. Peta Partisipatif harus menjadi dasar dalam melakukan proses verifikasi dalam tahapan sinkronisasi dan penyelesaian tumpang tindih IGT yang dibuat Wali Data (Kementerian dan Lembaga) terhadap wilayah kelola masyarakat (adat/lokal),” ujarnya.
Dan selanjutnya, tambah Imam Hanafi, Data dan Informasi atas status peta HGU, HPL, HGB, Peta Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan dalam bentuk IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, Peta Izin Usaha Pertambangan harus terbuka sebagai pengawasan dan kontrol publik.
Dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarakat terhadap Kebijakan Satu Peta, diperlukan adanya kejelasan mekanisme adopsi, verifikasi, registrasi dan penetapan serta standarisasi oleh walidata (NSPK), katanya mengakhiri.(Pewarta : Faisal, Editor : Tohap P.Simamora)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye