404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
MPR Tidak Lagi Lembaga Tertinggi Negara - SUARA KOMUNITAS
06/11/2018

Medan (Suara Komunitas.Net) – MPR tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negera, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.


Hal itu disampaikan Anggota DPR RI, H.R.Muhammad Syafi’i, SH, MHum pada saat Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dengan para tokoh masyarakat Marelan di Jl. Marelan Pasar 5 Kecamatan Medan Marelan, Minggu baru-baru ini.
Menurutnya, Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, UUD Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara serta ketetapan MPR NKRI sebagai bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.
Dihadapan tokoh-tokoh masyarakat Medan Utara, H.R.Muhammad Syafi’i, SH, MHum alias Romo menyampaikan tentang program 4 Pilar MPR RI dimana perkembangan dinamika politik saat ini.
“MPR tidak lagi berwenang menetapkan Garis-garis Besar Hukum Negara (GBHN) serta tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat,” katanya seraya menambahkan perubahan pertama kali dilakukan pada sidang umum MPR tahun 1999, kedua tahun 2000, ketiga tahun 2001 dan keempat tahun 2002. (okta)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye