404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Kurdi: Pasar Mrican Ilegal, Pedagang Diminta Sejumlah Uang - SUARA KOMUNITAS
17/01/2024

Suara Komunitas, Pekalongan. – Pembangunan Pasar Mrican diduga ilegal oleh Kepala Desa Mrican, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Pasalnya pihak pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses pembangunan pasar itu.

Kepala Desa Mrican, Kurdi, saat ditemui oleh Warta Desa menyebut bahwa pasar yang dibangun di atas tanah kas desa, atau tanah bengkok desa, belum memiliki ijin resmi.

“Kepala Desa Mrican dan perangkatnya tidak dilibatkan dalam proses pembangunan pasar.” Ujar Kurdi, Senin (15/01/2024).

Kurdi melanjutkan, “pembangunan pasar ini juga menciptakan kontroversi karena tidak melibatkan pihak aparatur pemerintah desa. Pada rapat yang dihadiri oleh para pedagang dan Muspika Kecamatan Sragi pada Desember 2023, disepakati untuk memindahkan pasar ini ke lokasi lain pada 1 Januari 2024.”

Sayangnya, masih menurut Kurdi, para pedagang yang merupakan warga desa setempat diminta sejumlah uang oleh oknum pengurus pasar.

“Mereka (para pedagang) diminta sejumlah uang oleh oknum pengurus, yang disebut sebagai anggaran pembangunan pasar ilegal di atas tanah bengkok Desa Mrican.” Tambahnya.

Kepala Desa Mrican juga mengkhawatirkan transparansi penggunaan uang yang dikumpulkan dari para pedagang dan legalitas pembangunan pasar. “Merugikan pihak-pihak terkait,” lanjut Kurdi.

“Pasar yang dibangun di atas bengkok desa ini benar-benar tidak sah atau disebut ilegal, karena belum atau sama sekali tidak mengantongi ijin operasional,” pungkas Kurdi. (Rohadi)

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye