404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Warga Jetakkidul Ini Pertanyakan Biaya Sertifikat Tanah Massal, Setelah Diminta 1,3 Juta - SUARA KOMUNITAS
10/11/2017

Pekalongan, Suarakomunitas. – Khikmatul Aini, warga Desa Jetakkidul Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan mempertanyakan pembuatan sertifikat tanah massal di desanya melalui laman suara warga, web resmi Pemkab Pekalongan. Khikmah melalui alamat surat elektronik (surel) [email protected] menanyakan permasalahan tersebut karena dia membayar Rp. 1,3 juta untuk mengurus surat tanahnya.

“Assalamu’alaikum yth kpd pemerintah kab pekalongan saya ingin tanya katanya pemutihan tanah secara masal 2017 tidak dipungut biaya alias gratis, tp di desa jetakkidul kok pendaftarannya bayar 150.000 , untuk biaya pembuatan petok 500.000,- ditambah untuk notaris 750.000,- ,,, ini namanya tidak gratis,, bukanya pemerintah jokowi sudah mengumumkan biaya pembuatan akta tanah gartis,,, mohon penjelasannya kan kasihan bagi warga yang tidak mampu disuruh bayar uang 1.300.000,- untuk makan saja susah,” tulis Khikmah.

pertanyaan tersebut dijawab oleh admin web pekalongan-kab.go.id, “Terimakasih telah berkunjung di web kami. Terkait dengan program pengajuan sertifikat tanah secara masal dan gratis, Saudara datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan guna mendapatkan informasi yang lebih jelas. Alamat : Jl. Wiroto No. 17 A Wiradesa, Dadirejo, Tirto, Pekalongan, Jawa Tengah 51151. Phone :  Demikian untuk menjadi maklum.”

Sementara itu,  Anggota Komisi B, Sabdo, menanyakan kepada Kepala BPN Kabupaten Pekalongan, Alaydrus, apakah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkah (PTSL) 2017, itu gratis atau tidak. “Kalau benar-benar digratiskan, jangan sampai di kemudian hari ada kepala desa yang tersandung hukum seperti kasus-kasus Prona,” kata Sabdo, Rabu (8/11) saat memantau pelaksanaan PTSL di kantor BPN Kajen.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala BPN Idrus Alaydrus mengatakan, memang ada anggaran yang tidak ditanggung negara. Misalnya apabila ditemukan warga yang memiliki tanah, namun tidak mempunyai bukti, maka yang bersangkutan harus membuktikannya dengan penguasaan fisik.

“Sehingga keperluan untuk pembelian patok, keperluan fotokopi, materai dan lain-lain ditanggung pemohon, dan untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150 ribu, selebihnya ditanggung negara, seperti pengukuran dan lain-lain, “ jelas Idrus. (Eva Abdullah)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye