404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Wabup Sampaikan Kebijakan Umum APBD dan KUA-PPAS 2019 - SUARA KOMUNITAS
16/07/2018

Talentafm LOMBOK TENGAH,SK – Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah, sampaikan rancangan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2019. Penyampaian itu disamapikan Wabup pada Sidang Paripurna DPRD, Jumat (13/7) di ruang utama gedung DPRD Lombok Tengah. Secara detail, Wabup pada sidang tersebut menyampaikan, perjalanan waktu telah mengantar semua memasuki triwulan ketiga tahun anggaran 2018, yang berarti bahwa pelaksanaan tahun anggaran 2018 telah memasuki semester kedua.

Berdasarkan siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. “ Digambarkan alur proses penyusunan apbd yang diawali dari tahapan penyusunan kua dan ppas, dilanjutkan dengan tahapan penyusunan ranperda APBD, evaluasi gubernur nusa tenggara barat dan diakhiri dengan tahapan penetapan APBD,”paparnya.

Dalam proses tahapan penyusunan KUA dan PPAS, sebagai tindak lanjut dari rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan penjabaran RPJMD, dengan menggunakan bahan dari renja SKPD untuk jangka waktu satu tahun yang telah dilakukan sinkronisasi dengan rencana kerja pemerintah dan rencana kerja pemerintah daerah provinsi NTB, dengan melihat potensi dan kondisi daerah guna mendukung tercapainya sasaran dan bidang-bidang pembangunan nasional yang telah ditetapkan “selanjutnya telah disusun rancangan kua dan ppas kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2019 oleh tim anggaran pemerintah daerah dan telah saya terima, untuk selanjutnya disampaikan kepada dprd melalui sidang paripurna dalam agenda penyampaian rancangan kua dan ppas saat ini untuk dibahas pada agenda pembahasan lebih lanjut guna mendapatkan kesepakatan,”jelasnya.

Dalam penyusunan dan perumusan rancangan KUA-PPAS 2019 lanjut Wabup, berpedoman pada peraturan terkait serta mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan. Antara kain, peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019; rencana kerja pemerintah (rkp) tahun 2019; dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Lombok Tengah tahun 2019. Lebih jauh Wabup menyampaikan, pada tahun anggaran 2019 mendatang, agenda pembangunan kabupaten lombok tengah memasuki tahun keempat pelaksanaan RPJMD periode 2016-2021.

Mengacu pada RKPD tahun 2019, tema pembangunan yang diusung adalah “memajukan pariwisata untuk peningkatan kesejahteraan dan penguatan nilai tambah produk lokal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkualitas dan penurunan kemiskinan”. Adapun tema pembangunan tersebut, dijabarkan kedalam 5 prioritas pembangunan, yaitu: penghayatan dan pengamalan nilai-nilai agama dan kearifan lokal; peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan kesehatan dan kesejahteraan sosial; penguatan struktur ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam; peningkatan kualitas infrastruktur kabupaten dan penataan wilayah perkotaan praya; dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan pelayanan publik.

Penetapan tema dan prioritas pembangunan dalam RKPD 2019 tersebut lanjut Wabup, merupakan upaya penyelesaian capaian target-target pembangunan nasional, provinsi maupun kabupaten. “Prioritas pembangunan daerah yang telah tersusun ini akan menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten lombok tengah dalam menjabarkan program dan kegiatan tahun anggaran 2019,”imbuhnya.

Wabup lebih lanjut menyampaikan, upaya pencapaian prioritas pembangunan tahun 2019, secara menyeluruh sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi tersebut, tentunya tidak akan dapat terlaksana dengan baik apabila tidak dibarengi dengan adanya ketersediaan anggaran yang memadai dan perencanaan penganggaran yang matang. Selanjutnya Wabup menyampaikan, gambaran umum kebijakan penganggaran pendapatan pemerintah kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2019, meliputi target PAD tahun anggaran 2019 yaitu sebesar Rp.199.768.860.000,00 yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp. 73.180.915.000,00, retribusi daerah sebesar Rp. 23.587.547.000,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 12.376.596.000,00 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah RP. 90.623.802.000,00.

Adapun target dana perimbangan tahun anggaran 2019 sebesar rp. 1.304.594.500.000,00 yang bersumber dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, sebesar rp. 93.669.903.000,00, dana alokasi umum sebesar Rp. 985.217.157.000,00.dan dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp. 225.707.440.000,00. . Target lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp. 154.734.928.304,00. yang bersumber dari pendapatan hibah sebesar Rp. 248.153.011.000,00, pendapatan dana bos sebesar Rp. 90.548.000.000,00, dana bagi hasil pajak dari propinsi sebesar Rp. 72.811.161.850,00 dan dana penyesuaian/otonomi khusus sebesar Rp. 171.924.400.000,00. Berdasarkan gambaran besaran komponen pendapatan daerah yang ditargetkan ditahun anggaran 2019 tersebut lanjut Wabup, total rencana pendapatan daerah kabupaten Lombok Tengah pada tahun anggaran 2019, sebesar Rp. 1.997.251.932.850,00. Terkait arah kebijakan belanja daerah kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019, antara lain diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat, meliputi belanja gaji dan tunjangan, belanja umum penunjang operasional SKPD dan pembayaran pokok utang pinjaman daerah.

Dukungan prioritas nasional dan provinsi nusa tenggara barat. Peningkatan keberpihakan pada kepentingan publik, pengentasan kemiskinan. Menitikberatkan alokasi belanja daerah pada urusan pemerintahan konkuren. “belanja pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa, lanjutan pembangunan kantor bupati, penyediaan tanah untuk infrastruktur pembangunan, lanjutan pembangunan jalan strategis, belanja pembangunan dan pemberdayaan kecamatan dan kelurahan,”terangnya. selain beberapa prioritas belanja tersebut di atas, terdapat pula beberapa belanja yang sudah diarahkan peruntukkannya berdasarkan sumber pendapatannya seperti dana alokasi khusus non fisik, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dana bagi hasil pajak rokok sebesar 50 persen, dana insentif daerah, dana desa dan lain sebagainya.

Terhadap selisih lebih rencana pendapatan daerah dengan rencana belanja yang telah diarahkan peruntukkannya tersebut, selanjutnya diarahkan untuk penganggaran belanja dalam rangka mendukung agenda dan prioritas pembangunan yang telah direncanakan pada tahun anggaran 2019 serta dalam rangka mempertahankan capaian pelaksanaan program dan kegiatan pada prioritas pembangunan di tahun anggaran 2018. Adapun besaran APBD 2019 sebesar Rp. 1.981.260.132.850,00. secara garis besar penganggaran belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2019, belanja tidak langsung.

Pada kelompok belanja tidak langsung terbagi kedalam beberapa jenis belanja, meliputi: belanja pegawai. Belanja pegawai pada kelompok belanja tidak langsung lanjut Wabup, antara lain diarahkan untuk menganggarkan gaji dan tunjangan, pemberian tambahan penghasilan bagi pns, tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi guru, belanja penunjang operasional dan penunjang komunikasi intensif pimpinan dan anggota dprd serta pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Adapun besaran belanja pegawai di tahun anggaran 2019 yaitu sebesar Rp. 872.087.626.925,00. Dimana penganggaran belanja bunga diarahkan untuk pembayaran bunga atas pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp. 5.597.130.000,00. Penganggaran belanja hibah pada tahun anggaran 2019 yang direncanakan secara keseluruhan yaitu sebesar Rp. 33.011.200.000,00, penganggaran bantuan sosial pada tahun anggaran 2019 diarahkan untuk penyediaan dana klaim pelayanan kesehatan masyarakat miskin non kuota sebesar Rp. 1.048.691.000,00.

Berikutnya penganggaran belanja bagi hasil kepada pemerintah desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 9.676.847.000,00 atau sebesar 10 persen dari target pendapatan asli daerah yang bersumber dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Untuk penganggaran belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 265.681.906.000,00 meliputi : penyediaan anggaran alokasi dana desa (add), penyediaan dana untuk tenaga trantibum yang ditempatkan di desa yang ada di wilayah kabupaten lombok tengah serta pengalokasian dana desa yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat bagi pemerintah desa melalui APBD tahun anggaran 2019.

Selanjutnya penganggaran belanja bantuan keuangan juga peruntukkan kepada partai politik, dengan besaran anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp. 800.000.000,00. penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang bantuan keuangan kepada partai politik. Dengan demikian lanjut Wabup, secara total belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan partai politik tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 266.481.906.000,00. Berikutnya lanjut Wabup, belanja tidak terduga pada tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00. Berdasarkan uraian tersebut, secara keseluruhan alokasi belanja tidak langsung pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.202.191.942.118,75.

Berikutnya soal belanja langsung yang dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, yang manfaat dan capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik sebesar Rp. 779.068.190.731,25.

Selanjutnya berdasarkan rencana pendapatan daerah dan belanja daerah tahun anggaran 2019 sebagaimana yang telah saya sampaikan tersebut, terdapat selisih positif atau surplus anggaran sebesar Rp. 15.991.800.000,00. surplus anggaran tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran pembiayaan daerah yaitu pembayaran angsuran pokok utang pada PT. Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp. 15.991.800.000,00. “Dengan didasarkan pada rencana kebijakan penganggaran sebagaimana yang telah saya sampaikan tersebut maka secara struktur, sisa lebih pembiayaan (SILPA-red) tahun berkenaan (tahun anggaran 2019) dalam posisi berimbang,”tandas Wabup.

Wabup berharap, pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun 2019 tersebut berjalan lancar dan tepat waktu. selanjutnya terhadap hal-hal yang belum jelas dan belum lengkap akan disampaikan dalam agenda pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan dprd, guna menghasilkan kebijakan penganggaran dan prioritas pembangunan yang terbaik dalam upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lombok tengah. “Akhirnya, semoga allah swt senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-nya kepada kita semua, dalam upaya kita menjalankan roda pembangunan menuju Lombok Tengah beriman, sejahtera dan bermutu atau bersatu,”tutupnya. Adv (ding)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye