404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
SWIM Minta Pemprov Kembalikan Tanah Warga di Gerupuk - SUARA KOMUNITAS SWIM Minta Pemprov Kembalikan Tanah Warga di Gerupuk
17/09/2021

LOMBOK TENGAH, SK.NET – Lembaga Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM) meminta agar Pemerintah Provinsi(Pemprov)  NTB, mengembalikan tanah warga yang diduga diklaim oleh Pemrob untuk dikembalikan.

Ketua SWIM Lalu Alamin, Jumat 17/9/2021 pada saat sidang lapangan persoalan tersebut menyampaikan, persoalan tanah warga di Gerupuk Pujut Lombok Tengah tersebut, membuat SWIM selaku pendamping dari ahli waris warga pemilik tanah yang diduga diklaim Pemprov merasa sangat prihatin.

Persoalan tanah itu telah terkatung-katung hingga puluhan tahun lamanya, sehingga ahli waris tidak bisa fokus untuk menjalani kehidupan sehari-harinya dan hal itu jelas telah menyerang sisi kemanusiaan warga tersebut.

“Untuk itu tolonglah agar hal ini segera diselesaikan bagaimana caranya agar persoalan ini segera selesai. Kalau benar telah dibayar, kemana membayarnya,”kata Lalu Alamin.

Kedua belah pihak yang terkait dengan tanah yang saat ini masih dalam proses sengketa tersebut lanjut Lalu Alamin, harus sama-sama saling menghargai proses yang ada sehingga tidak melakukan aktivitas dilahan tersebut, kecuali ahli waris yang kini menguasai lahan tersebut.

“Kalau ini tidak benar bukan ahli waris, tidak mungkin akan sengotot ini. Untuk itu setidaknya ada kebijakan dari pihak provinsi terkait hal ini,”imbuh Lalu Alamin.

Saat ini gelaran WSBK akan segera digelar di Lombok Selatan ini, kalau hal ini akan terus-terusan ribut, maka bukan tak mungkin akan menjadi masalah lebih besar.

“Kita ingin agar suasana kondusif di selatan ini terus terjaga sehingga event-event internasional bisa berjalan dengan baik,”tandas Lalu Alamin.

Sementara itu, pihak Provinsi NTB melalui Dinas Perikanan Dan Kelautan NTB, diwakili Biro Hukum dan Kuasan Hukumnya mengatkan, bahwa pihaknya tetap mengacu pada aturan yang ada.

“Proses hukum di pengadilan sedang berjalan, kami akan mengacu dari bukti-bukti yang ada pada proses sidang,”katanya.

Untuk diketahuui, hari ini adalah sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, yang mengadili gugatan Ny. Hj. Sahinim Saharudin Muhsin (istri dari almarhum Saharudin Muhsin) beserta 4 orang ahli warisnya, melawan tergugat Gubernur Kepala Daerah NTB dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB.

Obyek sengketanya,  berupa tanah seluas 25.085 M2 yang saat ini berfungsi sebagai eks Balai Perikanan Budidaya Laut terletak di Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah NTB.

Hadir pada sidang PS tersebut pihak penggugat dan ahli waris yang didampingi oleh kuasa hukum yaitu Abdullah, SH dan I Gede Sara Permata, SH.

Sedangkan dari pihak tergugat diwakili oleh Biro Hukum Setda Provinsi yang didampingi oleh kuasa hukum.(Rayumi Aprilia)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye