404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Setelah Diberitakan Talentafm, Akhirnya SE Dambaan Panitia Pilkades Terbit - SUARA KOMUNITAS
23/10/2018

Talentafm LOMBOK TENGAH,SK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemilih dalam pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2018 di Lombok Tengah. SE tersebut diterbitkan, setelah Radio Talenta FM mengangkat aspirasi panitia Pilkades yang was-was dan khawatir jelang pemungutan suara Pilkades dilakukan.

Kini SE yang sangat didambakan panitia itu sudah dikeluarkan oleh Pemkab Lombok Tengah dan telah ditandatangani Bupati Lombok Tengah, HM.Suhaili,FT.SH tertanggal 23 Oktober 2018 dengan  nomor : 141/1661/DPMD/2018 tentang pemilih dalam pemungutan suara pada Pilkades serentak tahun 2018.

Pada surat edaran tersebut terdapat 5 point perintah yang ditujukan kepada Panitia Pilkades yang ada di 96 Desa yang akan melakukan Pilkades yang intinya, warga yang belum namanya belum masuk dalam DPT bisa dimasukkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan penambahan itu disesuaikan dengan jumlah surat suara yang ada di masing-masing Desa.  (selengkapnya baca postingan SE tersebut).

Pantauan Reporter Radio Talenta FM sebelum SE tersebut akhirnya diterbitkan, sekitar pukul 11.00 wita pada selasa 23 oktober 2018, Sekda HM.Nursiah,S.Sos.M.Si, Kabag Hukum Setda, H.Muttawali,SH dan Kepala DPMD Lombok Tengah, Drs.Jalaludin tampak melakukan diskusi intens terkiat dengan apsirasi tersebut disalah satu ruangan di Kantor DPMD Lombok Tengah.

Adapun Sekda, saat ditanya Talenta FM dan wartawan ketika keluar dari ruangan tempat diskusi,  menyatakan kalau soal itu nanti diserahkan kepada kepala DPMD untuk menjelaskanya, apakah akan diterbitkan SE atau tidak. Sekda kemudian tampak pergi meninggalkan Kantor DPMD.

Begitu juga Kepala DPMD, Jalaludin juga tampak buru-buru meninggalkan kantornya setelah Sekda terlebih dahulu keluar dan pergi dari kantor DPMD.

“Maaf rekan-rekan wartawan, saya masih belum bisa sampaikan pernyataan soal SE ini. Tunggu dulu saya harus bertemu Bapak Bupati,”ujar Jalaludin sembari  bergegas keluar kantor meninggalkan awak media.

Sampai akhirnya pada sekitar pukul 15.00 wita, SE tersebut telah  dikabarkan beredar ke hampir seluruh panitia walau hanya berupa Scanner-nya.

Ketua Panitia Pilkades Ketara Kecamatan Pujut, L.Muh.Hatim Mashuri,S.Pd mengatakan, hari selasa 23/10/2018 sekitar pukul 15.00 wita seluruh panitia pilkades diminta datang ke kantor DPMD dan secara langsung diberikan SE tersebut.

“Kita sudah menerima SE itu langsung di Kantor DPMD hari ini. Dan sesuai dengan perintah SE tersebut panitia akan memasukkan nama-nama warga yang tidak masuk dalam DPT itu. Malam ini juga panitia akan  rapat pleno bersama ketua KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara-red), kadus dan semua calon untuk memasukkan warga yang tadinya tidak masuk dalam DPT dengan syarat ada KTP, KK atau Identitas berlaku lainya,” jelas L.Muh.Hatim.

Inilah SE Bupati Lombok Tengah Yang Didamba Panitia Pilkades Serentak di Lombok Tengah

Sebelumnya Radio Talenta FM yang juga diposting di suarakomunitas.net memberitakan tentang, hampir seluruh panitia khawatir, karena ternyata ratusan warga hampir diseluruh desa yang melakukan Pilkades masih banyak yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades.  Maka salah satu solusi yang sangat didambakan panitia, yakni terbitnya SE yang menyatakan bahwa warga yang belum masuk DPT tetap bisa memberikan hak suaranya.

“Satu-satunya solusi yang bisa dilakukan Pemkab yakni menerbitkan SE Bupati yang menyatakan bahwa warga yang tidak masuk DPT tetap bisa mencoblos dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam SE tersebut. Karena kalau tidak maka kami sebagai panitia terutama Kelompok Panitia Pemungutan Suara akan menjadi sasaran kemarahan warga,”ujar Ketua Panitia Pilkades Menemeng Kecamatan Pringgarata, Yudika Wardana, Selasa 22/10/2018 lalu. (ding)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye