404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Aduan Soal Pilkades Terus Berdatangan Ke DPMD Lombok Tengah - SUARA KOMUNITAS
26/10/2018

Talentafm LOMBOK TENGAH,SK – Pilkades serentak di Lombok Tengah telah dilaksanakan  pada hari rabu tanggal 24 Oktober 2018 lalu. Bahkan hasil rapat pleno penetapan perolehan suara dari masing-masing desa yang melaksanakan Pilkades, sudah dirilis oleh masing-masing Kecamatan hingga Kotak Suara kini sudah berada di Kantor DPMD.

Namun berbagai aduan baik dari calon, tim sukses dan masyarakat terus bergulir ke kantor pihak DPMD yang kini telah membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades serentak tahun 2018.

Seperti yang terjadi pada hari Jumat 26/10/2018 puluhan warga yang berasal dari desa yang berbeda-beda mendatangani Kantor DPMD dan menyampaikan berbagai aspirasi terkait dengan proses pelaksanaan Pilkades tersebut.

Salah satu desa yang puluhan warganya pada hari itu datang adalah warga dari Desa Saba Kecamatan Janapria. Kedatangan mereka ke DPMD langsung disambut puluhan aparat dari Mapolres Lombok Tengah dan mengamankan jalanya penyampaian aspirasi.

Puluhan warga Desa Saba Kecamatan Janapria, saat duduk-duduk di halaman Kantor DPMD Lombok Tengah

Puluhan warga kemudian terlihat duduk-duduk dihalaman Kantor DPMD, sementara perwakilan mereka menemui Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak 2018 Lombok Tengah, disalah satu aula di Kantor DPMD. Disana Kepala DPMD, Kabag Hukum Setda, Staf Ahli Bupati dan jajaran DPMD menemui perwakilan warga.

“Disejumlah titik yang merupakan basis salah satu calon, panitia begitu getol melakaukan sosialisasi secara benar. Namun di basis calon lain sama sekali tidak ada sosialisasi cara mencoblos yang benar akibatnya suara calon lain banyak yang batal,”ungkap Ketua salah satu tim sukses, Samsul Rizal dihadapan Kepala DPMD dan jajaran.

Adapun tim calon lainya, Salbiah Aisyah, justeru sangat heran dengan salah satu TPS yang rata-rata orang-orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS tersebut kebanyakan sarjana, namun jumlah sauara batal mencapai 767 suara.

“Kita ini sudah sering melakukan pemililihan, baik pemilihan bupati, pemilihan gubernur namun tumbern terjadi ada suara batal sampai 767 suara di satu TPS,”ujar Salbiah juga dihadapan Kepala DPMD yang menemui mereka.

Sementara itu, pendamping warga yakni Hamzan Halilintar dari salah satu LSM di Lombok Tengah, mepertegas soal bisa tidaknya panitia dipidanakan atas dugaan penyelewengan atau kecurangan yang diduga dilakukan saat melaksanakan tugas mereka sebagai Panitia Pilkades.

“Kita berikan hukuman kepada para panitia, agar ini menjadi pelajaran bagai panitia kedepan agar tidak main-main dalam melaksanakan tugas mereka,”tandas Hamzan.

Kepala DPMD yang juga anggota Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades , temui perwakilan warga Desa Saba Janapria

Adapun Pembina Kasta NTB, Lalu Winks Haris mengkritisi sikap panitia pilkades Kabupaten yang teralu cepat membuat pernyataan, kalau  surat suara yang tercoblos simetris karena tidak dibuka secara keseluruhan oleh  pemilih adalah batal.

“Justeru menurut kami itu tidak batal, karena sesuai dengan bunyi salah satu point dalam perbup, bahwa bekas lubang yang tembus itu tidak berkenaan dengan calon lain dan hanya mengenai kop surat suara saja. Jadi tolong itu disahkan,”tegas Winks Haris.

Menjawab berbagai aspirasi masyarakat tersebut, Kepala DPMD, Drs. Jalaludin meminta agar siapapun yang akan melakukan sengketa terhadap hasil Pikades, untuk menyampaikan permohonan pengajuan sengketa secara tertulis. Barulah nanti tim akan memberikan rekomendasi kepada Panwas.

“Kami disini bekerja secara kolektif kolegial dan tidak bisa berdarkan pendapat dan opini pribadi masing-masing. Semua harus diputus atas dasar aturan yang ada dengan satu kata dan satu bahasa sehingga tidak multitafsir yang akan timbulkan masalah baru,”jelas Jalaludin.

Kabag Hukum Setda Lombok Tengah, H.Muttawali menambahkan, laporan secara tertulis dari masyarakat tersebut sangat penting, agar ada dasar secara tertulis juga Tim Penyelesaian Sengketa untuk melakukan tindak lanjut.

“Tim ini anggotanya banyak, kalau nanti kami sampaikan secara lisan dan tanpa ada laporan tertulis dari masyarakat, takutnya kami salah sebut, lupa dan sebagainya sehingga inti masalahnya malah tidak kami diskusikan. Untuk itu mohon laporan tertulis,”harap Kabag Hukum.

Terkait dengan pertanyaan tentang bisakah panitia dilaporkan secara pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya karena telah berlaku curang pada Pikades tersebut, Staf Ahli Bupati, Lalu Murdi menyampaikan, kalau hal itu bukan ranahnya untuk meyampaikanya.

“Ilmu kami tidak sampai kesana, silahkan nanti hal itu ditanyakan kepihak yang berwenang dalam hal ini pihak kepolisian,”terang Lalu Murdi.

Diakhir dialog, perwakilan warga sepakat akan membuat laporan secara tertulis sesuai dengan apa yang disarankan pihak Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades serentak. Namun berharap agar semua masalah yang disampaikan segera disikapi dengan rekomendasi untuk ditindak lanjuti.  Warga kemudian membubarkan diri dengan tertib. (ding)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye