404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Serahkan Tujuh Dokumen Di Sidang TUN - SUARA KOMUNITAS
05/12/2018

Medan (Suara Komunitas.Net) – Kuasa Hukum Kalam Liano, pemilik Food Court Pondok Mansyur,
Parlindungan Nadeak selaku penggugat kembali menyerahkan tambahan alat bukti sebanyak tujuh dokumen
pada sidang lanjutan perkara gugatan No 130/G/2018/PTUN.MDN, baru-baru ini di ruang sidang Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.


Penyerahan alat bukti itu juga sesuai permintaan hakim yang dipimpin Ketua Pengki Nurpanji saat
berlangsungnya sidang lapangan yang digelar Jumat (23/11) lalu, di lokasi objek sengketa Pondok Mansyur Jl.
Dr.Mansyur Medan yang dibongkar pihak Satpol PP Medan, pada 13 Juli 2018 lalu.
Sementara pihak tergugat (Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan) pada kesempatan itu tidak ada
menyerahkan alat bukti tambahan yaitu rencana pelebaran jalan di Jalan Dr Mansyur.
Dalam kesempatan itu juga Hakim meminta pihak tergugat menyerahkan Surat Perintah Pembongkaran dan
Berita Acara Pembongkaran pada Food Court Pondok Mansyur.(Poling)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye