404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Pemkab di Lotim NTB Dinilai Tak Peduli Kesehatan - SUARA KOMUNITAS
23/09/2022

LOMBOK TIMUR, SK.NET  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) diduga acuhkan pelayanan kesehatan bagi warganya.

Hal itu, terlihat dari minimnya perhatian Pemkab Lotim, mengenai pembangunan Pustu di Desa Pene yang sudah tidak layak dimamfaatkan.

Ketua Kasta NTB DPC Jerowaru Lotim, Jaelani pada Jumat 23/9/2022 dalam rilisnya kepada Talenta FM yang merupakan jaringan suarakomunitas.net di NTB menyampaikan, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, karena itu kesehatan merupakan hak bagi setiap warga masyarakatyang dilindungi oleh undang-undang. Setiap negara mengakui bahwa kesehatan menjadi modal terbesar untuk mencapai kesejahteraan.

“Oleh karena itu, perbaikan pelayanan kesehatan pada dasarnya merupakan suatu investasi sumber daya manusia untuk mencapai masyarakat yang sejahtera,”kata Jaelani.

Di negara berkembang seperti Indonesia, untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan adanya peran pemerintah melalui layanan publik untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya.

Peranan negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sangat diperlukan terutama di dalam bentuk pelayanan kesehatan secara menyeluruh, dengan diakui kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia, yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

“Dalam konteks asasi, kesehatan merupakan hak setiap orang dengan negara yang wajib
menghormati, menjunjung dan melindungi,”imbuh Jaelani.

Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara ekonomis Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Apabila kesehatan terganggu, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional.

Apabila kesehatan terganggu, seseorang tidak akan mampu memperoleh hak-haknya yang lain. Seseorang yang tidak sehat dengan sendirinya akan berkurang haknya atas hidup, tidak bisa memperoleh dan menjalani pekerjaan yang layak, tidak bisa menikmati haknya untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat, dan tidak bisa memperoleh pendidikan demi masa depannya. Singkatnya, seseorang tidak bisa menikmati sepenuhnya kehidupan sebagai manusia.

Pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hak-hak lain telah diakui secara internasional. Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.

Kewajiban Pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia memiliki landasan yuridis internasional dalam Pasal 2 Ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Kewajiban pemerintah ini juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU HAM.

Di bidang kesehatan, Pasal 7 UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Pasal 9 UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Atas dasar itulah saya meminta pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan pelayanan serta fasilitas yang layak untuk masyarakat Pene. Pembangunan Pustu di Desa Pene Kecamatan Jerowaru dilakukan pada tahun 1968, dan dilakukan renovasi pada tahun 2001”.

Pasalnya, kondisi Pustu di Desa Pene sudah sangat tidak layak untuk fasilitas kesehatan. Hal itulah yang melatarbelakangi Kasta NTB menyoroti kondisi bangunan Pustu yang ada di Desa Pene tersebut.

“Ini masa akhir jabatan Pak Bupati dan Wakil Bupati, jadi saya berharap, Pustu itu mendapat perhatian dari pejabat Pemkab Lombok Timur, saya merasa prihatin melihat kondisi serta fasilitas yang ada di sana, kasihan masyarakat yang tidak nyaman atas kondisi Pustu tersebut,” sesalnya.

“Saya berharap, Pak Bupati turun melihat kondisi bangunan Pustu yang ada di Desa Pene, dan segera melakukan perbaikan bangunan,”pungsnya.

Sementara itu, Pemkab Lotim melalui Wakil Bupati (Wabup) Lotim, Rumaksi dikonfirmasi terkait hal tersebut via WA-nya, belum memberikan jawaban

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye