404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Pembongkaran Food Court Pondok Masyur Tak Sesuai SOP - SUARA KOMUNITAS
17/11/2018

Medan (Suara Komunitas.Net) Proses pembongkaran bangunan Food Court Pondok Mansyur milik Kalam Liano beberapa waktu lalu, kini berlanjut ke sidang Tata Usaha Negara ((TUN), dengan tergugat M.Sofyan selaku Kepala Satpol PP Kota Medan.

Direncanakan, Kamis depan (22/11) Hakim PTUN Medan akan melaksanakan Persidangan Lokasi di Jalan Dr.Mansyur Medan.

Menurut kuasa hukum Penggugat Parlindungan Nadeak, SH.MH, Tergugat Kepala Satpol PP M.Sofyan tidak menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang berlaku di unit kerja Pemerintah tersebut.

Sehingga ada kesan, lanjutnya, upaya pembongkaran bangunan food court itu diduga ada pesanan dari oknum tertentu sehingga dilakukan terburu-buru.

“Jika masih ada pejabat pemerintah yang masih mau diatur oknum, sudah sebaiknya pejabat tersebut dicopot dan digantikan kepada orang yang memiliki komitmen melayani masyarakat,” katanya.

Dimana akibat pembongkaran itu, katanya, penggugat mengalami puluhan juta, ditambah lagi Pemko Medan pun kehilangan pendapatan/pemasukan kas daerah karena usaha food court tidak beroperasi maksimal.

“Bukan hanya penggugat yang dirugikan, Pemko Medan dari sektor pendapatan pun rugi.Karena itu Walikota Medan layak mencopot pejabat tersebut,” imbuhnya.(poling)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye