404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Partisipasi Masyarakat Dalam Pelayanan Publik Dijamin UU No.25/2009 - SUARA KOMUNITAS
05/10/2017

Medan (Suara Komunitas.Net) – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sumatera Utara Abyadi Siregar S.Sos menegaskan, pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik yang secara tegas diatur dalam Unddang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal itu ditegaskannya saat membuka acara TOT (Training of Trainer) yang dilaksanakan Perwakilan ORi Sumut di Hotel Polonia Kamis (5/10).
Menurutnya, hak sebagai pengguna pelayanan publik meliputi memberitahukan kepada pimpinan atau pelaksana pada unit penyelenggara sesuai dengan standar pelayanan, kemudian mengadukan penyelenggara pelayanan manakala terjadi penyimpangan terhadap standar pelayanan yang dibuat sendiri.
"Dalam Pasal 39 UU Pelayanan Publik, Peran serta Masyarakat dibutuhkan di seluruh proses penyelenggaraan pelayanan publik,"katanya.
Partisipasi masyarakat, lanjutnya, akan berdampak pada proses evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sehingga meminimalisir terjadinya maladministrasi,"katanya. (andi)

Editor : Tohap P.Simamora

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye