404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Komisi atau Pansus Yang Bahas Perubahan Tatib DPRD ? - SUARA KOMUNITAS
16/08/2018

Talentafm LOMBOK TENGAH,SK – Penyampaian usulan perubahan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib DPRD berdasarkan amanah peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, jadi hujan Interupsi sejumlah anggota dewan. Hujan interupsi itu terjadi pada sidang DPRD yang digelar Kamis (16/8) kemarin di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Lombok Tengah.

Suasana sidang DPRD Lombok Tengah, Kamis 16/8/2018 di ruang sidang utama Kantor DPRD setempat

Interupsi ini terjadi karena pimpinan sidang dengan sejumlah anggota dewan punya pandangan berbeda terhadap bagaimana perubahan tata tertib (tatib) DPRD atas usulan para pengusul di DPRD akan dibahas, apakah melalui komisi atau Panitia Khusus (Pansus). Pada sidang itu pimpinan sidang langsung menyatakan bahwa perubahan tatib dibahas dengan membentuk Pansus.

Fraksi Nurani Perjuangan melalui salah seroang anggotanya, Suhaimi,SH dalam interupsinya menyampaikan, setidaknya ada 2 kali perubahan tatib pada periode tahun 2017 -2018 ini di DPRD, yang terakhir perubahan itu dilakukan melalui pansus. Namun sebelumnya perubahan tatib hanya dibacakan pada paripurna dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD peserta paripurna.”Seingat saja tadi pimpinan sidang tidak membacakan usul dari pengusul sekaan tadi fre memory dan membacakan Pak Nasib sebagai pengsusul dan teman-temanya,”katanya.

Menurut Suhaimi, pilihan untuk membahas perubahan tatib tersebut memang tidak harus selalu lewat pansus sehingga hal itu menimbulkan kesan kalau DPRD Lombok tengah tersebut menjadi “DPR Pansus.”Padahal menurut Tatib DPRD Lombok Tengah, pansus itu adalah alat kelengkapan dewan yang  dibentuk ketika alat kelengkapan dewan  yang lain tidak bisa melakukanya.”Demi ketahi-hatian kita, apa sebenarnya yang menjadi usulan teman-teman pengusul , lalu kita sepakati bersama disini,”tandasnya.

Menjawab hal tersdebut Pimpian Sidang, Ahmad Ziady,S.Ip menyampaikan, agar tidak sumir pemahaman anggota dewan sebagaimana yang dimaksud oleh fraksi Nurani Perjuangan melalui Suhaimi tadi, maka pimpinan sudang akhirnya menyampaikan apa pokok inti dari usulan para pengusul untuk melakukan perubahan terhadap tatib DPRD.

Ahmad Ziady menyampaikan, ada beberapa subtansi perubahan yang diusulkan antara lain, pembahasan ranperda tentang APBD dan perubahanya yang sebelumnya dibahas oleh komisi dan gabungan komisi harus dibahas dengan cara penyesuaian pasal 17 ayat 3 pp nomor 12 tahun 2003 yang menjelaskan bahwa harus dibahas melalui Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, pembahasan tentang rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD  yang semula dibahas melalui pansus, maka selanjutnya harus sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 1 pp 12/2018 membahanya dengan pelaksanaan APBD, pansus 21 orang, harus diseuaikan dengan pasal 51 huruf B yang ditetapkan sesuai dengan aturan yang ada.”Perubahan tatib bisa dilakukan sekurang-kurangnya seperlima anggota DPRD yang berasal dari satu fraksi,”jelasnya.

Seluruh usulan perubahan tatib DPRD tersebut, dibacakan secara detail oleh pimpjnan sidang. Dimana, akhirnya sidang memutuskan kalau perubahan Tatib tersebut  dibahas melalui Pansus dan selaku ketua Pansus terpilih, Suhaimi,SH dan Sukatmi sebagai wakil Pansus. (ding)

Dengar secara lengkap sidang ini di Radio 107.7 Talenta FM

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye