404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Ini 5 Azas yang Harus Dipedomani PPID - SUARA KOMUNITAS
16/03/2017

MASAMBA (SK) —– Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus memedomani lima azas yang menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. Kelima azas yang dikemukakan Asisten II Syamsul Syair itu adalah transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban.

“Dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi, seorang PPID harus memedomani lima azas yang menjadi landasan setiap badan publik, yaitu azas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban. Hanya dengan lima azas itu masyarakat bisa berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan karena sisi pengawasan melekat di masyarakat,” terang Syamsul, saat membuka acara Sosialisasi PPID, 16 Maret 2017.

Transparansi menurut Syamsul, bersifat terbuka, mudah diakses dan mudah dimengerti. Sementara akuntabilitas, informasi itu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk azas kondisional, informasi itu harus sesuai dengan kondisi dan kemampuan antara sang pemberi dan penerima layanan.
 

Bagaimana dengan azas partisipatif? Syamsul menjelaskan bahwa partisipatif itu bagaimana mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memerhatikan aspirasi dan harapan masyarakat. Sementara untuk azas kesamaan hak, Syamsul membeberkan bahwa informasi itu tidak diskriminatif dalam artian tidak bersifat rasis terhadap gender, status ekonomi dan golongan tertentu. Dan azas keseimbangan dan kewajiban mewajibkan sang pemberi dan penerima layanan harus memenuh hak dan kewajibannya.
 

“Selain lima azas tadi, PPID juga wajib untuk menyimpan, mengolah, dan menyajikan informasi, baik itu yang bersifat wajib, maupun yang tersedia setisap saat. Olehnya itu semua harus transparan dan terbuka karena jika pemerintahan tidak transparan, maka akan manimbulkan masyarakat yang pasif, tidak ada kritik. Pun jika PPID tidak terbentuk, maka bisa menimbulkan penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” pungkas Syamsul. (Lukman Hamarong)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye