404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Hari pertama penutupan sementara tempat hiburan di Pemalang dipantau Bupati - SUARA KOMUNITAS
02/10/2020
  • Pengusaha Karaoke Minta Mall dan Tempat Keramaian Ditutup

Pemalang, Suara Komunitas. – Bupati Pemalang, Junaedi memantau pelaksanaan Surat Edaran (SE)  Nomor 4431/2899 tahun 2020 tentang penutupan sementara usaha karaoke, kafe, bilyard, dan panti pijat, dihari pertama pemberlakua SE tersebut.

Secara keseluruhyan tempat hiburan malam sepi, lataran para pengusaha sudah mendapatkan informasi SE tersebut. Namun para pengusaha meminta agar pemberlakuan edaran juga menyasar pada tempat-tempat keramaian lainnya seperti mall, toserba dan tempat keramaian lainnya. Hal tersebut diungkapkan pengusaha karaoke saat petugas Satpol PP memasang poster penutupan sementara.

“Kayak mall, terus toko-toko toserba yang ramai itu juga mestinya ditutup juga, biar adil,” ujar Erni (53), Kamis 01//10) saat rumah karaokenya didatangi petugas Satpol PP dan dipasang poster penutupan sementara selama 14 hari.

Selain itu, Erni juga meminta agar tempat karaoke berkedok warung makan juga ditutup. “Kita sudah mematuhi aturan, tapi jangan sampai warung makan yang di dalamnya ada karaoke malah beroperasi, apalagi mereka tanpa izin, jadi mohonlah mereka juga ditindak,” tutur Erni kepada petugas Satpol PP.

Terpisah, Bupati Pemalang, Junaedi menyampaikan bahwa pihaknya mendengar adanya tempat hiburan malam yang masih buka. “Tadi saya dengar di salah satu tempat ada yang masih buka, maka saya perintahkan semua pihak untuk mempedomani dan melaksanakan surat edaran,” katanya.

Menurut Junaedi, pemberlakua SE tersebut untuk melindungi warga secara keseluruhan dari penyebara Covid-19. “Ini bukan semata-mata ansih pribadi saya sebagai bupati tidak, melainkan sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnnya di tingkat provinsi, ” lanjutnya.

Diketahui, Pemkab Pemalang akhirnya menutup sementara tempat hiburan malam dan pusat-pusat keramaian lainnya. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama Gubernur, Kapolda dan Pangdam Jawa Tengah pada 28 September 2020 lalu.

“Sebagaimana rakor bersama, hasilnya untuk Kabupaten Pemalang akan menutup sementara penyelenggara hiburan atau penyelenggara keramaian lainnya yang bersifat mengundang banyak orang,” kata Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo, Rabu (30/09).

Pemkab Pemalang memutuskan untuk menutup sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya mulai 1 Oktober 2020. Penutupan akan berlangsung selama dua pekan hingga 14 Oktober 2020.

Keputusan tersebut didasarkan Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 443/2899 Tahun 2020 yang merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 188.4/419/tahun 2020 tentang Perpanjangan Penerapan Status Tanggap Darurat Virus Covid-19 di Kabupaten Pemalang.

Penutupan sementara tempat hiburan malam itu mempertimbangkan tren penyebaran virus Covid-19 terus bertambah. Hingga saat ini total warga yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 298 orang. Sebanyak 18 orang di antaranya menjalani perawatan, 257 orang dinyatakan sembuh, dan 23 orang meninggal dunia.   (Eva Abdullah, Foto: ilustrasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye