404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Diterpa isu miring soal toko modern berjejaring, Dewan minta Satpol PP bertindak tegas - SUARA KOMUNITAS
06/07/2017

Pekalongan, Suarakomunitas. – Tak jelasnya penertiban toko modern berjejaring di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berbuntut panjang. Pasalnya Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan diterpa isu miring terkait hal tersebut. Demikian terungkap dalam rapat kerja Komisi A tentang tindak lanjut toko modern berjejaring yang makin menjamur di Kota Santri, Selasa (4/7) lalu.

Rapat kerja bersama Satpol PP, bagian perijinan, perdagangan, dan hukum Setda Kabupaten Pekalongan di salah satu ruang DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut terkait dengan setatus perijinan toko berjejaring, juga pernah dibicarakan bersama LSM, akan tetapi nampaknya sampai sekarang belum nampak juntrungya sehingga, Selasa kemarin, Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan memanggil beberapa instansi terkait untuk pembicaraan dan pembahasan lebih lanjut.

Ketua Komisi A Endang Suwarningsih mengatakan, kami akan meminta penjelasan kepada Satpol PP terkait penindakan untuk toko modren berjejaring yang melangar aperaturan daerah (Perda) yang sudah si beri SP3 (Surat peringatan), padahal ini (penindakan toko modern) harusnya sudah dieksekusi, karena batas akhirnya 30 Juni 2017. Kenapa bisa sampai molor empat hari.” Ucap Endang.

Kami selalu wakil rakyat merasa perlu memperhatikan serius masalah ini, Endang melanjutkan, karena pertanyaan dan desakan dari masyarakat ataupun LSM juga sangat kuat. Baik melalui pesan singkat (sms) atau langsung, akan tetapi selalu saya jawab, nanti setelah kami bertemu pihak terkait akan saya jawab,” ucap Endang.

Satuan Polisi Pamong Praja Melalui Kabid Penegak Perda, Kusbiyanto mengakui ada beberapa toko moderen berjejaring yang tidak sesuai perda, “Ada beberapa toko modern berjejaring yang memang tidak sesuai Perda, namun untuk menutupnya juga harus dilakukan oleh anggota yang sudah memiliki sertifikat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).” Ujarnya

Dan kami juga hati-hati karena bisa saja ada perlawanan hukum dari pihak yang akan kami tindak tersebut, sehinga kami memandang perlu untuk kordinasi dengan pihak Polres dan pihak terkait. Lanjut Kusbiyanto, “selain itu kemarin kan masih dalam suasana liburan dan lebaran, memang ini tidak bisa dijadikan alasan. Setelah ini kami akan terus berjalan,” ucap Kusbiyanto.

Mendengar Alasan yang terlontar dari pihak Satpol, Murdiyantopun Angkat bicara ” Sebentar Pak… pertemuan kemarin beralasan menunggu masa waktu SP3, sekarang alasan harus anggota yang sudah bersertifikat PPNS. Lain kali kalau ada persyatan untuk penindakan, itu alasanya disampaikan semua secara jelas. Dampak dari molornya ini semua, kami komisi A juga terkena dampak isu yang kurang sedap,” tandas Murdiyanto salah satu anggota Komisi A yang ikut hadir dalam rapat tersebut.

Sementara, anggota Dewan lainnya, Moh Kenedy mengatakan, “Saya harap satpol PP benar-benar tegas untuk menegakan perda, dalam hal ini untuk menindak toko modern berjejaring yang terbukti melangar. Kalau ada sesuatu yang menganjal bisa disampaikan dan kita bicarakan, dan jangan sampai timbul masalah baru.” Ucap Kennedy.

Menyikapi pembahasan tersebut, Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Indonesia (FORLINDO) mengatakan, “Kami sudah memprediksi ini pasti akan terjadi. Kemolora terbukti tanggal jatuh tempo 30 Juni 2017 batas waktupun bablas. Pun demikian kami selaku masyarakat peduli lingkungan memberikan apresiasi kepada para wakil rakyak yang sudah peduli dengan fenomena unik di Kabupaten Pekalongan terkait toko Modern berjejaring tersebut.” Ucap Islah.

Islah mendukung Satpol PP Kabupaten Pekalongan untuk segera melakukan tugasnya menertibkan toko modern berjejaring yang menyalahi aturan, “Dan Kami juga mendukung Satpol PP untuk menunaikan tugasnya dengan baik, dan saya optimis mereka berani untuk menutup kok, sepanjang sesuai mekanisme dan koridor hukum yang ada. Saya yakin jika ada pihak-pihak yang ikut bermain juga akan berpikir dua kali, masa’ peraturan akan kalah dengan kepentingan pribadi?” Lanjutnya.

“Dan jika Satpol dilanda kegamangan untuk bertindak, semisal akan terancam secara pribadi baik ancaman kenyamanan kerja atau semacamnya menurut saya ini adalan resiko amanah pekerjaan. Menjadi Satpol PP itukan tidak serta-merta, melainkan melalui proses dan mekanisme yang panjang, kalau menurut saya jika Satpol PP nanti mampu menjalankan tugas dan kewajiban (penegakan Perda) harusnya malah mendapatkan penghargaan.” Islah melanjutkan.

Dengan begitu nantinya kita akan memiliki Satpol PP yang sarat prestasi dan berkualitas, kalau untuk menegakkan Perda saja, Satpol PP ada pada titik dihantui rasa ketidak-nyamanan atau bahkan takut, akan menjadi persoalan buruk untuk keluarga besar Penegak Perda di Kabupaten Pekalongan. Yang jelas, masih menurut Islah, kami akan terus mengawal dan bergerak terkait masalah toko modern berjejaring ini, demi stabilitas kehidupan ekonomi rakyat kecil, supaya bisa tumbuh bersama jangan sampai mati,” tutup Islah.

Hingga berita ini ditulis, Kamis (6/7) belum ada tindakan dari Satpol PP Kabupaten Pekalongan untuk menertibkan toko modern berjejaring yang menyalahi Perda di Kota Santri. (Eva Abdullah/Wartadesa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye