404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Asisten I membuka acara Konsultasi Publik Draf Rancangan Perbup Tentang Desa - SUARA KOMUNITAS
09/01/2017

Tanjung,(SK),—. Menindak lanjuti PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara bekerja sama dengan KOMPAK mengadakan acara Konsultasi Publik(Public Hearing) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa selama dua hari dimulai tanggal 4 Januari 2017 sampai dengan 05 januari 2017yang diikuti Camat, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan, Kades, Sekdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa se Kabupaten Lombok Utara dan Stakeholder terkait, Rabu (04/01) di Aula Bupati KLU.

Asisten satu (1) bidang Pemerintahan Setda Lombok Utara, Drs.H Kholidi,MM saat membuka acara mengatakan “ bahwa Public Hearing ini merupakan tindak lanjut adari pertemuan beberap a hari yang lalu dimana bertujuan untuk mendapatkan sekaligus menampung masukan guna melengkapi lima (5) draft Raperda tentang Desa yang meliputi Raperda tentang petunjuk pelaksanaan dan petnunjuk teknis pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten Lombok Utara, raperda tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten Lombok Utara, raperda kewenangan berdsarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa, raperdasusunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa, dan Raperda perubahan atas peraturan Bupati nomor 42 tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa.” katanya.

Lanjutnya” saya berharap pertemuan kali ini yang melibatkan peserta dari beberapa unsur di tingkat desa dan kecamatan diharapkan bisa menyempurnakan draf ini dan mencari solusi ketika ada beberapa perbedaan.

Oleh sebab itu “ saya juga atas nama pemerintah memberikan attensi dan apresiasi yang besar kepada KOMPAK dan juga peserta atas terselenggaranya acara ini, sebab kedepannya raperda ini akan menjadi regulasi dan payung hukum dalam setiap perogram yang kita laksanakan demi kemajuan Lombok Utara ini.” pungkasnya.

Sementara itu Kabag Pemerintahan Tresna Hadi, S.Pt , dalam sambutan singakatnya terkait lima (5) Raperda Tentang Desa mengatakan “Rancangan Perda ini masih bersifat pokok, secara teknis nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati yang sifatnya inventarisasi. Raperdanya memang sudah ada, tetapi ada perubahan secara regulasi,”katanya.

Kegiatan konsultasi publik ini merupakan prosedur untuk mengatur susunan suatu daerah agar stake holder terkait dapat menyampaikan kritik yang berupa saran dan masukan sebelum disahkan menjadi perda.(Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye