404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Ada 4 Poin Alasan Rektor USU 2021-2026 Dilantik - SUARA KOMUNITAS
26/01/2021

Medan (Suara Komunitas.Net) – Pemerintah melalui Mendikbud akan melantik Rektor USU (Universitas Sumatera Utara) terpilih, Muryanto Amin untuk mempertahankan wibawa dan kelanjutan pendidikan di USU. Diharapkan semua pihak harus legowo menyambutnya.
Demikian dikatakatan Koordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) Drs Gandi Parapat dalam siaran persnya yang diterima Pewarta Suara Komunitas, Selasa (26/1).
Menurutnya, riak-riak yang muncul pasca terpilihnya Muryanto Amin sebagai Rektor USU sebaiknya diabaikan karena proses pemilihan sudah sesuai mekanisme.
“Saya sangat yakin, pemilik suara dalam Pemilihan Rektor USU itu tidak bodoh, mereka sudah melalui pertimbangan penelitian dan pemahaman yang layak dan pantas membesarkan USU,” sebutnya.
Menurut Aktifis GAMKI Sumut ini, kalaupun ada kelompok atau pribadi yang mencari-cari kesalahan atau kelemahan Rektor terpilih, perlu dimaklumi karena itu merupakan bagian dari pada kehidupan.
“Jika diragukan kemampuannya sebagai Rektor, sebaiknya kita awasi dan diberi masukan dan dorongan agar USU bisa lebih baik, kalau pun ada niat seseorang atau sahabatnya jadi Rektor USU namun dalam kesepatan ini tidak terpilih, lebih bagus ditunggu periode berikutnya waktu masih panjang,” katanya.
Sementara, Keputusan terkait pelantikan Muryanto Amin telah diputuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI berdasarkan SE Nomor 4607/MPK.A/RHS/KP/2021 pada Jumat (22/1) lalu mengenai Pelaksanaan Pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara Periode 2021-2026.
Dalam surat keputusan itu jelas disebutkan ada sejumlah poin alasan dilaksanakan pelantikan, diantaranya, pertama, proses pemilihan rektor dilaksanakan tanggal 3 Desember 2020, dimana terpilih Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si sebagai rektor USU.
Kedua, hasil rapat MWA tanggal 15 Januari 2021, dengan salah satu agenda persiapan pelantikan rektor USU periode tahun 2021-2026.
Ketiga, masukan dan keluhan masyarakat dan keempat, Due Process of Law yaitu proses hukum yang semestinya atau proses hukum yang adil.
Berdasarkan ke empat poin itulah, kata Drs.Gandi Parapat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Plt Sekretaris Jenderal, Ainun Na’im menyampaikan pelaksanaan pelantikan segera dilaksanakan.(Pewarta : Andi, Editor : Tohap P.Simamora)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye