404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Pemerintah Agar Tinjau Ulang Kebijakan Suntik Mati TV Analog 2022 - SUARA KOMUNITAS
04/12/2021

MATARAM, SK.NET – Pemerintah diingatkan agar meninjau kembali kebijakan suntik mati TV analog pada 2 November 2022 mendatang.

Pemerhati Penyiaran NTB, Sukri Aruman menyebutkan Provinsi NTB menjadi salah satu daerah yang dianggap paling beresiko tinggi dan belum siap menerima kebijakan suntik mati TV analog atau Analog Switch Off (ASO).”Saya khawatir suntik mati TV analog ini menjadi sinyal bahkan bisa jadi akan mematikan TV lokal yang saat ini jumlahnya bisa dihitung dengan jari,”katanya.

Disebutkan, sosialisasi masif yang dilakukan pemerintah tentang ASO belum menyentuh akar persoalan yang ada. Padahal, katanya, bicara TV digital bukan sekedar bicara gambar jernih, suara bening, keren dan modern. Tapi, justru lebih kepada kesiapan para pemangku kepentingan yang terkena dampak langsung kebijakan suntik mati TV analog.”Pihak yang terkena dampak tentu saja TV lokal dan pemirsanya yang akan kehilangan akses menonton acara dari TV lokal yang selama ini punya banyak program unggulan yang membumi,”tegasnya.

Disebutkan, sejauh ini belum ada jaminan bagi TV lokal bisa eksis atau tidak ketika suntik mati analog dijalankan. Dari diskusi dengan para pengelola TV lokal di NTB, banyak persoalan teknis yang belum jelas aturan mainnya. Apalagi konsep pelaksanaaan TV digital itu, TV lokal tidak leluasa lagi mengatur daya jangkau siaran seperti ketika bersiaran analog.”Kalau sekarang mereka punya rumah sendiri, frekuensi sendiri. Nanti ketika era TV digital, TV lokal digusur dari rumahnya sendiri dan diambil alih oleh pemerintah untuk dibuat kos-kosan, dibuatkan kanal siaran digital, disewa TV lokal yang statusnya tak lebih sebagai rumah produksi alias penyedia konten siaran,”ungkapnya

Celakanya, kata Sukri, pengelola kanal TV digital atau Pengelola MUX melibatkan juga TV swasta raksasa yang rentan konflik kepentingan.

Di NTB sendiri, pengelola MUX dipegang oleh TVRI, Emtek Media Grup dan Metro Media Grup.

Menurut Sukri, keputusan Pemerintah menetapkan pemegang MUX juga jauh dari semangat demokratisasi penyiaran dan tidak banyak melibatkan pemangku kepentingan di daerah soal pengelolaan MUX, penentuan besaran tarif dan kompensasi apa yang didapatkan TV lokal di daerah.

Intinya, lanjut Sukri, TV lokal benar-benar ditempatkan di ujung jurang menjelang suntik mati TV analog. Pihak pengelola MUX pun cenderung menutup diri soal apa dan bagaimana konsekuensi yang akan diterima para pihak, antara pengelola MUX dan TV lokal penyewa MUX.”Di era TV digital, TV lokal ini harus merogoh kocek lebih dalam lagi menjadi 8 hingga 10 kali lipat. Dalam situasi pandemi Covid dan perekonomian nasional yang tidak menentu. Apa jaminannya, kawan-kawan TV lokal bisa eksis dan bernegosiasi dengan para pihak. Ini kekhawatiran kawan-kawan dan masih banyak yang lain,”terang mantan Ketua dan Komisioner KPID NTB dua periode ini.

Ditambahkan, pasca MK memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki Undang-Undang Ciptaker sebagai dasar pelaksanaan digitalisasi penyiaran, maka seyogyanya aspirasi publik di daerah terkait pelaksanaan ASO juga harus diperhatikan.

Dalam kerangka pelaksanaan suntik mati TV digital, dirinya tetap berpegang teguh pada sembilan rekomendasi KPI ketika sedang hangatnya pembahasan RUU penyiaran beberapa tahun lalu. Menurutnya, rekomendasi tersebut masih relevan karena pembahasan rekomendasi melalui serangkaian rakornas dan pihaknya juga ikut terlibat di dalamnya.

Adapun rekomendasi penting terkait pelaksanaan digitalisasi penyiaran di Indonesia antara lain : pelaksanaan suntik mati digital atau analog switch off dilakukan secara bertahap tidak sekaligus secara total pada suatu waktu tertentu terutama pada daerah yang beresiko tinggi seperti NTB. Durasi masa transisi dari analog ke digital tergantung pada penetrasi pasar dan sosialisasi kepada publik.”Sehingga pada suatu saat siaran analog akan ditinggalkan sendiri oleh publik,”cetusnya.

Sukri juga mengingatkan perlunya transparansi pemerintah dan perencanaan yang matang dalam penyusunan master plan frekuensi untuk penyiaran digital terestrial; dalam hal pengaturan tentang penyelenggara Multipleksing (MUX), sangat wajar jika daerah diberi kesempatan agar ekonomi penyiaran juga dapat dinikmati daerah.

Suntik mati TV analog atau akrab disebut ASO ( Analog Switch Off) rencananya akan dilaksanakan 2 November 2022 sebagaimana amanat UU No. 11 tahun 2020 tentang Ciptaker.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye