404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Kadis Dukcapil Lotim Menghimbau Jangan Percaya Calo - SUARA KOMUNITAS
31/12/2017

 

Lombok Timur, SK- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis-Dukcapil) Ir. Sateriadi, ST. Msc, hadir memenuhi undangan Talkshow Speaker TV yang digelar oleh lembaga media komunitas Speaker Kampung (SK) pada (18/12/2017) bertempat di sekertariat Speaker Kampung, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Talkshow itu konsentrasi membahas masalah hak dasar warga yang belum tersentuh sepenuhnya. Hak dasar warga yang dimaksud adalah masih banyaknya warga masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan (adminduk) seperti KTP, KK, Akta kelahiran dan identitas pendukung lainnya.

Untuk mengatasi masalah adminduk yang masyarakat keluhkan selama ini maka, Kadis Dukcapil Lombok Timur, Sateriadi, melakukan berbagai macam upaya agar warga yang belum memiliki adminduk itu dapat segera memiliki. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah dengan melakukan pelayanan perekaman KTP keliling ke setiap desa di Kabupaten Lombok Timur.

Pelayanan perekaman keliling itu dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari percaloan adminduk oleh oknum yang hanya mementingkan dirinya sendiri. Padahal menurutnya, dinas dukcapil mempermudah akses kepengurusan KTP agar tidak melalui calo. “Belajar untuk mengurus sendiri jangan percaya sama calo,” tegasnya.

UU adminduk Nomor 23 tahun 2006 perubahan ke UU Nomor 24 tahun 2014 menyatakan bahwa untuk pembuatan adminduk tidak ada biaya alias geratis. “UU tersebut jelas mengharamkan pungutan biaya,” terang Sateriadi pada awak media.

Namun katanya, UU tersebut tidak secara tegas menghapus pasal denda. Nominal denda yang dikenakan sesuai perbub lanjut Sateriadi tidak banyak. Untuk diketahui, 14 hari keterlambatan membuat KTP dan KK cuma dikenakan denda 5.000,- sedang denda maksimal 25.000,- keterlambatan 60 hari bagi masyarakat pembuat akta kelahiran.

Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar denda disarankan agar meminta Surat Keterangan Miskin (SKM) dari desa bersangkutan, maka denda tersebut bisa dihapus. Memberlakukan denda seperti ini bertujuan untuk mendorong dan memberi kesadaran kepada masyarakat bahwa, identitas itu sangat penting untuk dimiliki.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman di kantor camat maupun kantor desa, disarankan kepada pemerintah desa ataupaun kecamatan untuk segera membawa hasil rekaman tersebut secara kolektif ke kantor dinas dukcapil untuk validasi data. Kemudian katanya, nanti akan dibuatkan Surat keterangan pengganti E-KTP sambil menunggu KTP elekroniknya itu keluar.

Ketika ditanya kapan KTP-e itu bisa diterima setelah melakukan perekaman? Sateriadi tidak berani menjanjikan. “Tugas kami hanya melakukan perekaman dan pengiriman data ke pusat, masalah kapan jadinya, itu tergantung pusat,” katanya.

Sateriadi menambahkan, untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat katanya, dinas dukcapil mencetak KTP 500 lembar perharinya.

“Kami mencetak KTP minimal 500 lembar/hari, setelah itu, petugas dukcapil mengantar langsung ke masing-masing desa atau kecamatan untuk menghindari percaloan,” terangnya.

Meski begitu, Sateriadi berharap agar masyarakat yang sudah melakukan perekaman agar segera mengurusnya secara langsung tanpa berwakil ke kantor dinas atau bisa juga secara kolektif.

Dia juga meminta kepada pemerintah desa maupun kecamatan agar mensosialisasikannya ke publik sebagai wujud dukungan serta kepedulian pemerintah kepada warganya yang belum memiliki adminduk. (Fikri MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye