404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Warga akan lapor ke Ombudsman dan Presiden jika H-7 lebaran, jalan rusak akibat proyek tol tak selesai diperbaiki - SUARA KOMUNITAS
11/05/2018

Pekalongan, Suarakomunitas. – Warga Kabupaten Pekalongan akan menggelar aksi damai turun ke jalan dan memasang spanduk bertuliskan ketidakmampuan pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan yang rusak dan masyarakat akan menggunakan hak suaranya untuk mengadu ke Ombudsman  dan Presiden, jika perbaikan jalan yang rusak imbas pembangunan jalan tol belum selesai pada H-7 lebaran tahun ini.

Hal tersebut menjadi tuntutan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas pemuda, penggiat sosial serta puluhan warga yang mendatangi gedung DPRD Kabupaten pekalongan. Rabu (09/05).

Kedatangan mereka untuk bertemu dengan perwakilan Komisi B dan C DPRD Kabupaten Pekalongan. Mereka sampai di gedung dewan pukul 12.30 WIB dan diterima di Ruang Komisi A.

Audiensi yang dilakukan bersama dewan, membahas dampak pembangunan jalan tol yang menyebabkan rusaknya infrastruktur jalan dan pajak retribusi material tambang.

Kordinator Audensi, Islah menjelaskan kedangan mereka berawal dari keprihatihan atas dampak proyek jalan tol yang sangat berpengaruh terhadap kenyamanan penguna jalan dan masyarakat sekitar jalan raya yang dilalui oleh truk proyek tol.

“Kami tak akan pernah berhenti untuk menyuarakan keluhan warga, tak hanya turun di jalan, kami juga berupaya menyuarakanya ke Bapak Dewan Perwakilan Rakyat supaya untuk segera ditindak lanjuti atas segala keluhan dan tuntutan warga yakni perbaikan jalan dengan segera,” kata Islah.

Sementara, Sofan Sumadi, Angota   DPRD Kabupaten Pekalogan  juga sepakat dengan tuntutan tersebut.
“Saya sepakat dengan saudara semua, secara pribadi saya juga merasakan dampak terbut, bahkan rumah saya yang depan tidak saya tempati karena debu.” Sebut Sofan.

Dari hasil audensi tersebut menghasilkan pernyataan antara lain, pertama, Perbaikan jalan sudah harus dimulai tanggal 10 Mei 2018, kedua,  Pembangunan ruas Jalan Provinsi (Bojong-Wiradesa) pada H-7 Idul Fitri harus sudah selesai diperbaiki, ketiga, Pembanguban ruas jalan yang tidak masuk MoU (kesepakatan_jalan Kabupaten)  harus diperbaiki dengan menggunakan anggaran pemeliharaan.

Keempat, BPKD diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak/retribusi dari kegiatan penambangan galian Golongan C, kelima,  Jika H-7 perbaikan jalan tidak selesai maka akan mengadakan aksi damai turun ke jalan dan memasang spanduk bertuliskan ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menbangun jalan yang rusak dan masyarakat akan menggunakan hak suaranya untuk mengadu ke Ombudsman  dan Presiden. (Eva abdullah)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye