404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Satpol PP: Tidak Benar Kami Takut Menertibkan Toko Modern Ilegal - SUARA KOMUNITAS
22/07/2017

 Kajen, Suarakomunitas. – Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, Edi Widiyanto mengungkapkan pihaknya tidak takut untuk menutup toko modern ilegal di Pekalongan. “Tentu itu tidak benar, kami bekerja sesuai aturan yang ada. Sebagai langkah awal, ada dua toko modern yang akan kami tutup, yakni alfamart di Pekuncen Wiradesa dan Indomart di Wangandowo, Bojong,” Demikian disampaikan disela-sela kunjungan kerja pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (21/7).

Seperti diketahui, 18 toko modern ilegal beroperasi di Kabupaten Pekalongan. Data tersebut diungkap oleh Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan pada 5 Maret 2017.

Berdasarkan catatan Ketua Komisi A Kabupaten Pekalongan, sebanyak 18 dari 36 toko modern di Kabupaten Pekalongan ilegal. Demikian disampaikan oleh Endang Suwarningsih.

“Kami memiliki data pengecekan bahwa beberapa toko modern sudah mengantongi perizinan. Empat dengan perizinan lengkap, seperti HO, izin prinsip, dan IMB sedangkan lainnya perizinanya belum lengkap,” kata Endang (5/3).

Hingga saat ini, penertiban toko modern ilegal belum dilakukan. Pada rapat kerja Komisi A tentang tindak lanjut toko modern berjejaring yang makin menjamur di Kota Santri, Selasa (4/7) lalu, Kepala Satpol PP beralasan, belum dilakukan penertiban toko ilegal modern tersebut karena tidak adanya anggota (satpol PP) yang sudah bersertifikat PPNS.

Saat rapat koordinasi dan pengawasan Selasa (11/7) Satpol PP bersama kepolisian, Kejaksaan, Disperindag, Perijinan, Bagian Hukum Setda terkait penutupan secara teknis toko modern ilegal. Edi Widiyanto mengungkapkan bahwa dalam hasil rapat tersebut sudah disepakati pelaksanaan penutupan toko modern ilegal secara bertahap.

“Yang jelas sudah disepakati terkait penutupan toko bong (tak berijin) Pemkab akan membakup hal itu. Karena sudah termasuk pelangaran. Namun, penutupan akan dilaksanakan secara bertahap.” ujar Edi Widiyanto.

Namun dia enggan menyebutkan lokasi penyegelan toko modern ilegal yang dimaksud, ” Kalau itu, nanti dulu pas pelaksanaan. Karena ini pertama kalinya Satpol menutup toko berjejaring,” tutur Edi Didiyanto.

Terakhir, Eksekusi yang rencananya akan dilakukan oleh Satpol PP pada beberapa waktu yang lalu, pihak toko modern meminta waktu hingga tanggal 24 Juli 2017. Permohonan dispensasi telah dilayangkan ke Dinas Satpol PP dan Damkar beserta Bupati Pekalongan.

Lamanya penindakan toko modern ilegal ini membuat Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Murdiyanto meminta agar tenggang waktu dalam proses penindakan jangan terlalu lama. ’’Banyak pertanyaan dari masyarakat, kenapa yang ditutup hanya dua saja. Apakah ada penutupan selanjutnya. Kami minta Satpol PP tidak berpihak dan bekerja sesuai aturan dan jangan tebang pilih,’’

Menjawab permintaan dari Murdiyanto, Kepala Satpol PP mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan (SP) ketiga kepada enam toko modern berjejaring nasional. keenam toko modern ilegal tersebut dipastikan ditutup.

’’Keenam toko modern itu tidak bisa diapa-apain. Mereka jelas melanggar, tentu akan dilakukan penutupan. Tapi tindakan penutupan harus sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku serta kelengkapan administrasi,’’kata Edi Widiyanto.

Menurutnya, penutupan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pertimbangan pemenuhan aturan yang berlaku serta kelengkapan administrasi harus menjadi harus diperhatikan. Dengan begitu, penindakan penutupan tidak menimbulkan permasalahan karena telah melampui prosedur serta memenuhi peraturan yang ada. (WD)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye