404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Rilis Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara dan Solidaritas Peduli Seko - SUARA KOMUNITAS
22/05/2017

Salam Keadilan

Persidangan Amisandi (39 tahun) korban kriminalisasi akhirnya akan memasuki diputuskan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini hari Senin, 22 mei 2017 dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Masamba Kabupaten Luwu Utara. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut 10 Bulan penjara dengan Dakwaan tunggal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amisandi adalah salah satu petani yang berasal dari Komunitas Adat Pohoneang Seko Tengah Desa Tanamakaleang Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan. Dia di laporkan ke polisi oleh pihak perusahaan PT. Seko Power Prima dengan laporan pengancaman sebagaimana pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP terhadap Pekerja PT. Seko Power Prima yang telah melakukan pengeboran di Poririang tanggal 27 Desenber 2016. Poririang adalah kampung yang berada di wilayah adat Komunitas Adat Pohoneang. Amisandi ditahan sejak dilaporkan oleh Aris Tejang (pekerja PT. SPP) tanggal 9 januari 2017 dan ditetapkan tersangka pada tanggal itu juga sebelum upaya paksa (penangkapan) dilakukan terhadapnya.

Amisandi bersama 300-an orang secara spontan mendatangi Basecamp (tempat Istirahat) PT. Seko Power Prima (PT. SPP) di Pohoyaang (kampung di Desa Tanamakaleang) tanggal 28 Desember 2016, dengan maksud mempertanyakan aktivitas pengeboran oleh PT. SPP di wilayah adat mereka yang tidak mendapatkan izin dan persetujuan dari Masyarakat Adat Pohonenang dan Hoyane. Komunitas adat tersebut adalah pemangku hak atas tanah ulayat di wilayahnya. Hal ini telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 300 Tahun 2004 tentang pengakuan keberadaaan masyarakat adat Seko. Kesatuan Masyarakat hukum adat juga secara tegas diakui oleh konstitusi pasal 18b UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konflik antara masayarakat adat Seko tengah (Komunitas Adat Pohoneang, Komunitas Adat Hoyane dan Komunitas Adat Amabalong) dimulai sejak tahun 2012 saat PT SPP masuk melakukan survei di Desa Tanamakaleang. PT SPP yang diwakili Ginanjar Kurli akhirnya dikenakan sanksi adat karena masuk tanpa seizin dari lembaga adat dan tidak melalui musyawarah adat setempat. Selanjutnya di tahun 2014, PT SPP kembali ingin melakukan survei namun penolakan oleh masyarakat tetap terjadi dengan berbagai upaya, mulai dari surat menyurat, permintaan dialog ke Pemda, hearing ke DPRD sampai aksi damai. Semuanya berujung pada pembiaran oleh pihak Pemda dan kekerasan oleh pihak Polres Masamba.

Pertengahan tahun 2016, PT SPP memaksa masuk ke wilayah adat Pohoneang dengan membawa alat bornya yang dikawal oleh pihak kepolisian. Masyarakat tetap melakukan aksi penolakan, hingga akhirnya bulan agustus aksi pengusiran PT SPP berdampak pada pemanggilan 23 masyarakat, dan 13 orang di ataranya akhirnya dinyatakan secara sah bersalah dengan hukuman 7 bulan penjara atas Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP yang oleh dakwaan JPU Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 406 KUHP jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Kriminalisasi, kekerasan, terror dan intimidasi terus berlangsung sejak 2016 sampai saat ini. Masyarakat adat sebagai subjek hukum tidak dihormati oleh pihak Pemerintah Daerah Luwu Utara dan PT SPP. Prinsip FPIC (free, Prior, informed, concent) tidak menjadi bagian dalam melaksanakan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat malah terseret dalam upaya kriminalisasi Amisandi, kekerasan terhadap perempuan dan tindakan represif terhadap masyarakat yang secara hukum berhak untuk menentukan nasib sendiri terhadap pembangunan yang ada di wilayah adatnya.

Masyarakat Adat Seko menolak proyek PLTA karena dalam dokumen AMDAL-nya akan menenggelamkan 25 hektar sawah produktif dan menguasai lahan perkebunan masyarakat. Sementara mata pencaharian utama Masyarakat Adat Seko adalah bertani. Perampasan tanah untuk kepentingan korporasi adalah perampasan ruang hidup dan penghilangan basis material kebudayaan. Kepentingan swasta bukan segalanya sehingga pihak kepolisian harusnya bersikap netral. Begitu pula putusan majelis hakim harus tetap bisa menjaga marwah keadilan.

Adi Kusuma SH, salah satu anggota Tim Pembela Amisandi yang tergabung dalam Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengatakan, “Jaksa Penuntut Umum seharusnya sejak awal cermat melihat berkas perkara dari pihak kepolisian sehingga tidak terseret dalam perbuatan sewenang-wenang terhadap Amisandi. JPU seharusnya bisa melihat sejak PPMAN memasukkan gugatan praperadilan atas penangkapan yang tidak sah dan penetapan tersangka terhadap Amisandi yang cacat prosedur, dan prematur. Apalagi dengan tuntutan yang berlebihan sementara JPU juga telah melihat secara jelas fakta persidangan semua saksi yang di hadirkan nya mencabut beberapa keterangannnya yang ada dalam berkas perkara, keterangan yang terkait dengan subtansi pasal yang didakwakan.”

Meski demikian PPMAN tetap menghormati segala proses hukum. “Kami menanggapi secara profesional dan proporsional dakwaan dan tuntutan JPU yang telah kami tegaskan dalam Pledoii tanggal 19 Mei 2017 dengan judul Tuntutan Imajiner yang Mengarah pada Peradilan Sesat Atas Kriminalisasi Amisandi Masyarakat Adat Seko.”
“Kami bukan mau melecehkan JPU dengan tuntutannya, namun kami ingin mengingatkan JPU dan termasuk majelis hakim yang memeriksa untuk tidak terseret lebih jauh terhadap kriminalisasi Amisandi, kita semua bisa terjerumus dalam peradilan sesat kalau tidak saling mengingatkan,” tambah Nursary, Kordinator pembelaan perkara Amisandi.

“Dengan demikian kami mengajak semua pihak dan masyarakat umum untuk sama-sama mengawal putusan ini dengan tetap mengedepankan rasa keadilan. Protes dan penolakan proyek PLTA di atas tanah hak ulayat dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, bukan harus dijawab dengan kekerasan, represi dan penangkapan. Pidana adalah upaya terakhir dalam upaya investasi, sebab akarnya jelas adalah perdata. Hentikan kriminalisasi, kekerasan masyarakat adat di Seko,” tutupnya dengan tegas.

Kontak Person :
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
082347751167 an Nursari. SH. MH (Sadi)
085242339932 an Nasrum. SH (accung)

Perkumpulan Wallacea
085241756037 an Rais Laode Sabania
 

*Rilis ini ditulis oleh Perhimpunan Masyarakat Adat Nusantara dan Solidaritas Peduli Seko

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye