404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
PTUN Medan Kabulkan Gugatan Food Court - SUARA KOMUNITAS
10/04/2019

Medan (Suara Komunitas.Net) – setelah melangsungkan beberapa kali sidang, termasuk sidang lapangan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya mengabulkan permohonan Food Court Pondok Mansyur atas kesewenang-wenangan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang membongkar bangunan milik penggugat di Jalan Dr Mansyur Medan pertengahan tahun 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN menilai surat Kepala Satpol PP Kota Medan yang ditanda tangani M.Sofyan Nomor 640/3904 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan tanggal 10 Juli 2018 dikaitkan dengan fakta hukum tidak sesuai prosedur.
Surat Nomor 640/3904 harus batal demi hukum, kata Majelis Hakim PTUN saat membaca putusan belum lama ini.
Perkara gugatan PTUN bernomor 130/G/2018/PTUN.MDN yang diajukan Pemilik Food Court Pondok Mansyur sempat menarik perhatian masyarakat, khususnya kalangan Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UKMK), pasalnya kehadiran petugas Satpol PP Kota Medan untuk membongkar sebagian bangunan milik penggugat diduga terkait masalah persaingan usaha. Pihak Satpol PP Kota Medan menggunakan kewenangannya walaupun tidak sesuai prosedur hukum.(poling)

Editor : Tohap P. Simamora

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye