404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Dikritisi - SUARA KOMUNITAS
03/06/2018

Medan (Suara Komunitas.Net) – Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2017 dikritisi sejumlah pengamat karena PKPU dijadikan sebagai penyebab terjadinya pelanggaran HAM akibat masyarakat tidak memiliki e-KTP tidak bisa menggunakan hak pilihnya padahal hak pilih merupakan bagian dari HAM.

“Seharusnya yang bisa membatasi hak memilih dan dipilih adalah undang-undang bukan PKPU,” kata Kepala PusHAM Universitas Medan (Unimed), Majda El Muntaz saat berdiskusi di di Kafe Al Nazwa, Jl.Mukhtar Basri Medan, Kamis
(31/5).
Sementara Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, KPU Sumut hanya menjalankan PKPU yang sudah ada sebab KPU Sumut bukan pembuat regulasi. Mulia menjelaskan, pihaknya sudah berupaya agar masyarakat segera mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan e-KTP atau paling tidak Suket agar bisa digunakan untuk memilih.
Mengenai pemilih di wilayah perkebunan, KPU sudah melakukan pendataan bekerjasama dengan Disdukcapil agar masyarakat yang tinggal di perkebunan bisa menggunakan hak suaranya dan tidak terjadi yang namanya intervensi dan diskriminasi.
“Intinya KPU Sumut tidak ada keinginan menghilangkan hak pilih masyarakat, sebab bagi KPU Sumut semakin tinggi partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pilgubsu 2018 maka semakin baik pelaksanaan Pilgubsu,” ujar Mulia. (lubis).

Editor : Tohap P.Simamora

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye