404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
PHK Tanpa Alasan, PT. Maju Indo Raya Diadukan Ke Disnaker - SUARA KOMUNITAS
02/03/2023

Medan (suarakomunitas.net) –  Alles Saur Manalu, Asisten Lapangan PT Maju Indo Raya (MIR) diberhentikan bekerja tanpa ada alasan yang jelas (PHK) dari PT. Maju Indo Raya (MIR), sebuah perusahaan perkebunan sawit di Desa Muara Ampolo Kec Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Pemutusahan Hubungan Kerja (PHK) diketahuinya setelah menerima surat PHK yang diterbitkan Manager HRD PT. MIR Ir.Didit Budi Suranto yang berkantor di Jalan Jemadi No.18-C Kelurahan Pulo Brayan Darat 2 Kecamatan Medan Timur  Kota Medan.

Saat bertemu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara Jalan Asrama Medan, Alles Saur Manalu terlihat kecewa karena pihak perusahaan sudah dua kali di undang untuk mediasi tidak bersedia hadir.

“Minggu lalu, Kamis (23/2) petugas Disnaker Provsu sudah melayangkan undangan mediasi, pihak pimpinan perusahaan William Ongko maupun Manager HRD Ir.Didit Budi Suranto tidak mau dating,”kata Alles Saur Manalu yang didampingi kuasanya Erwin Manalu.

Menurutnya, surat PHK yang ditanda tangani Manager HRD Ir.Didit Budi Suranto sangat janggal karena tidak menyebut alasan, dan terbitnya pun sehari setelah dikeluarkan surat peringatan (SP3) pada 30 Desember 2022 lalu.

Alles Saur Manalu tercatat sebagai karyawan perusahaan dengan jabatan Asisten Lapangan dan sudah bekerja  di perkebunan kelapa sawit tersebut selama 2 tahun 6 bulan.

“Saya tidak terima di PHK, karena itulah masalah ini saya adukan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara,” tambahnya.

Menurut Nelson Manalu SH.MH selaku Tim kuasa hukum Alles Saur Manalu, tindakan manajemen perusahaan PT.MIR sangat bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Pewarta Warga : Andi                              Editor : Tohap P. Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye