404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Pemdes Tidak Teransparan Dalam Pemberian Insentif Ketua RT - SUARA KOMUNITAS
09/01/2018

Wanasaba, SK- Rukun Tetangga (RT) adalah salah satu bentuk lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Ketua RT dibentuk untuk membantu pemerintah desa (pemdes) memudahkan pelayanan kepada masyarakatan yang ditetapkan dan di SK kan oleh pemdes itu sendiri.

Sebagai lembaga kemasyarakatan, RT tentunya memiliki tugas dan fungsi diantaranya membantu pemdes dalam pendataan penduduk, menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya, menjembatani masyarakat dengan pemdes serta menjadi penggerak gotong royong secara swadaya dari warga dan masih banyak lagi yang lainya.

Melihat tugas pokok dan fungsi dari ketua RT, maka sudah selayaknya pemdes memperhatikan kesejahteraan para ketua RT. Transparansi dan berkeadilan dalam pemberian insentif juga harus dikedepankan.

Berbicara masalah transparansi, pemdes Bebidas dalam memberikan insensif terhadap para ketua RT harus terbuka. Sebagaimana diungkapkan oleh Candra, salah satu pemuda Desa Bebidas. “Saya melihat pemdes Bebidas kurang transparan dalam memberikan insensif terhadap para ketua RT,” ungkap Candra.

Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian ketua RT di Dusun Jurang Koak misalnya. Pihak desa memberhentikan ketua RT sepihak dan katanya lagi, ketua RT pengganti sudah di SK kan sejak tahun 2015. Sementara ketua RT yang lama masih aktif melaksanakan tugas sebagai RT.

“Secara prosedural itu memang sudah keliru dan menyalahi aturan,” terang Candra saat di konfirmasi awak media pada (4/1/2018).

Mendengar keterangan itu Jurnalis Warga langsung ke kantor desa untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Alhasil, staf desa ketika di tanya ternyata, tidak seorangpun diantara mereka yang tau dan anehnya mereka malah saling lempar tanggungjawab.

Ditempat terpisah, bersama dengan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Bebidas menemui ketua RT 03, Amaq Hamdiyah untuk mencari informasi yang lebih jelas. Amaq Hamdiyah ketika dikomfirmasi mengakui pernah menerima Insentip dari desa dua kali selama 5 (lima) tahun menjadi ketua RT Dusun Bebidas Timur.

“Benar saya menerima insensif dua kali. pertama 100 ribu, berikutnya 150 ribu rupiah pada 3 Januari kemarin,” akunya.

Lanjutnya, “setelah kantor Desa Bebidas di pegang oleh Pjs Kades ketika itu (pilkades 2017) baru saya diundang ke kantor desa untuk mengambil insentif secara langsung, jika sebelumnya melalui titipan saja,” terang Amaq Hamdiyah.

Dengan adanya kejadian itu masyarakat berharap agar pemerintah desa yang sekarang tidak mengulangi kesalahan yang sama. Transparansi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan warganya harus dikedepankan. (Uci)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

09/01/2018

Wanasaba, SK- Rukun Tetangga (RT) adalah salah satu bentuk lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Ketua RT dibentuk untuk membantu pemerintah desa (pemdes) memudahkan pelayanan kepada masyarakatan yang ditetapkan dan di SK kan oleh pemdes itu sendiri.

Sebagai lembaga kemasyarakatan, RT tentunya memiliki tugas dan fungsi diantaranya membantu pemdes dalam pendataan penduduk, menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya, menjembatani masyarakat dengan pemdes serta menjadi penggerak gotong royong secara swadaya dari warga dan masih banyak lagi yang lainya.

Melihat tugas pokok dan fungsi dari ketua RT, maka sudah selayaknya pemdes memperhatikan kesejahteraan para ketua RT. Transparansi dan berkeadilan dalam pemberian insentif juga harus dikedepankan.

Berbicara masalah transparansi, pemdes Bebidas dalam memberikan insensif terhadap para ketua RT harus terbuka. Sebagaimana diungkapkan oleh Candra, salah satu pemuda Desa Bebidas. “Saya melihat pemdes Bebidas kurang transparan dalam memberikan insensif terhadap para ketua RT,” ungkap Candra.

Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian ketua RT di Dusun Jurang Koak misalnya. Pihak desa memberhentikan ketua RT sepihak dan katanya lagi, ketua RT pengganti sudah di SK kan sejak tahun 2015. Sementara ketua RT yang lama masih aktif melaksanakan tugas sebagai RT.

“Secara prosedural itu memang sudah keliru dan menyalahi aturan,” terang Candra saat di konfirmasi awak media pada (4/1/2018).

Mendengar keterangan itu Jurnalis Warga langsung ke kantor desa untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Alhasil, staf desa ketika di tanya ternyata, tidak seorangpun diantara mereka yang tau dan anehnya mereka malah saling lempar tanggungjawab.

Ditempat terpisah, bersama dengan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Bebidas menemui ketua RT 03, Amaq Hamdiyah untuk mencari informasi yang lebih jelas. Amaq Hamdiyah ketika dikomfirmasi mengakui pernah menerima Insentip dari desa dua kali selama 5 (lima) tahun menjadi ketua RT Dusun Bebidas Timur.

“Benar saya menerima insensif dua kali. pertama 100 ribu, berikutnya 150 ribu rupiah pada 3 Januari kemarin,” akunya.

Lanjutnya, “setelah kantor Desa Bebidas di pegang oleh Pjs Kades ketika itu (pilkades 2017) baru saya diundang ke kantor desa untuk mengambil insentif secara langsung, jika sebelumnya melalui titipan saja,” terang Amaq Hamdiyah.

Dengan adanya kejadian itu masyarakat berharap agar pemerintah desa yang sekarang tidak mengulangi kesalahan yang sama. Transparansi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan warganya harus dikedepankan. (Uci)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

09/01/2018

Wanasaba, SK- Rukun Tetangga (RT) adalah salah satu bentuk lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Ketua RT dibentuk untuk membantu pemerintah desa (pemdes) memudahkan pelayanan kepada masyarakatan yang ditetapkan dan di SK kan oleh pemdes itu sendiri.

Sebagai lembaga kemasyarakatan, RT tentunya memiliki tugas dan fungsi diantaranya membantu pemdes dalam pendataan penduduk, menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya, menjembatani masyarakat dengan pemdes serta menjadi penggerak gotong royong secara swadaya dari warga dan masih banyak lagi yang lainya.

Melihat tugas pokok dan fungsi dari ketua RT, maka sudah selayaknya pemdes memperhatikan kesejahteraan para ketua RT. Transparansi dan berkeadilan dalam pemberian insentif juga harus dikedepankan.

Berbicara masalah transparansi, pemdes Bebidas dalam memberikan insensif terhadap para ketua RT harus terbuka. Sebagaimana diungkapkan oleh Candra, salah satu pemuda Desa Bebidas. “Saya melihat pemdes Bebidas kurang transparan dalam memberikan insensif terhadap para ketua RT,” ungkap Candra.

Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian ketua RT di Dusun Jurang Koak misalnya. Pihak desa memberhentikan ketua RT sepihak dan katanya lagi, ketua RT pengganti sudah di SK kan sejak tahun 2015. Sementara ketua RT yang lama masih aktif melaksanakan tugas sebagai RT.

“Secara prosedural itu memang sudah keliru dan menyalahi aturan,” terang Candra saat di konfirmasi awak media pada (4/1/2018).

Mendengar keterangan itu Jurnalis Warga langsung ke kantor desa untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Alhasil, staf desa ketika di tanya ternyata, tidak seorangpun diantara mereka yang tau dan anehnya mereka malah saling lempar tanggungjawab.

Ditempat terpisah, bersama dengan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Bebidas menemui ketua RT 03, Amaq Hamdiyah untuk mencari informasi yang lebih jelas. Amaq Hamdiyah ketika dikomfirmasi mengakui pernah menerima Insentip dari desa dua kali selama 5 (lima) tahun menjadi ketua RT Dusun Bebidas Timur.

“Benar saya menerima insensif dua kali. pertama 100 ribu, berikutnya 150 ribu rupiah pada 3 Januari kemarin,” akunya.

Lanjutnya, “setelah kantor Desa Bebidas di pegang oleh Pjs Kades ketika itu (pilkades 2017) baru saya diundang ke kantor desa untuk mengambil insentif secara langsung, jika sebelumnya melalui titipan saja,” terang Amaq Hamdiyah.

Dengan adanya kejadian itu masyarakat berharap agar pemerintah desa yang sekarang tidak mengulangi kesalahan yang sama. Transparansi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan warganya harus dikedepankan. (Uci)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

09/01/2018

Wanasaba, SK- Rukun Tetangga (RT) adalah salah satu bentuk lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Ketua RT dibentuk untuk membantu pemerintah desa (pemdes) memudahkan pelayanan kepada masyarakatan yang ditetapkan dan di SK kan oleh pemdes itu sendiri.

Sebagai lembaga kemasyarakatan, RT tentunya memiliki tugas dan fungsi diantaranya membantu pemdes dalam pendataan penduduk, menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya, menjembatani masyarakat dengan pemdes serta menjadi penggerak gotong royong secara swadaya dari warga dan masih banyak lagi yang lainya.

Melihat tugas pokok dan fungsi dari ketua RT, maka sudah selayaknya pemdes memperhatikan kesejahteraan para ketua RT. Transparansi dan berkeadilan dalam pemberian insentif juga harus dikedepankan.

Berbicara masalah transparansi, pemdes Bebidas dalam memberikan insensif terhadap para ketua RT harus terbuka. Sebagaimana diungkapkan oleh Candra, salah satu pemuda Desa Bebidas. “Saya melihat pemdes Bebidas kurang transparan dalam memberikan insensif terhadap para ketua RT,” ungkap Candra.

Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian ketua RT di Dusun Jurang Koak misalnya. Pihak desa memberhentikan ketua RT sepihak dan katanya lagi, ketua RT pengganti sudah di SK kan sejak tahun 2015. Sementara ketua RT yang lama masih aktif melaksanakan tugas sebagai RT.

“Secara prosedural itu memang sudah keliru dan menyalahi aturan,” terang Candra saat di konfirmasi awak media pada (4/1/2018).

Mendengar keterangan itu Jurnalis Warga langsung ke kantor desa untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Alhasil, staf desa ketika di tanya ternyata, tidak seorangpun diantara mereka yang tau dan anehnya mereka malah saling lempar tanggungjawab.

Ditempat terpisah, bersama dengan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Bebidas menemui ketua RT 03, Amaq Hamdiyah untuk mencari informasi yang lebih jelas. Amaq Hamdiyah ketika dikomfirmasi mengakui pernah menerima Insentip dari desa dua kali selama 5 (lima) tahun menjadi ketua RT Dusun Bebidas Timur.

“Benar saya menerima insensif dua kali. pertama 100 ribu, berikutnya 150 ribu rupiah pada 3 Januari kemarin,” akunya.

Lanjutnya, “setelah kantor Desa Bebidas di pegang oleh Pjs Kades ketika itu (pilkades 2017) baru saya diundang ke kantor desa untuk mengambil insentif secara langsung, jika sebelumnya melalui titipan saja,” terang Amaq Hamdiyah.

Dengan adanya kejadian itu masyarakat berharap agar pemerintah desa yang sekarang tidak mengulangi kesalahan yang sama. Transparansi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan warganya harus dikedepankan. (Uci)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

09/01/2018

Wanasaba, SK- Rukun Tetangga (RT) adalah salah satu bentuk lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Ketua RT dibentuk untuk membantu pemerintah desa (pemdes) memudahkan pelayanan kepada masyarakatan yang ditetapkan dan di SK kan oleh pemdes itu sendiri.

Sebagai lembaga kemasyarakatan, RT tentunya memiliki tugas dan fungsi diantaranya membantu pemdes dalam pendataan penduduk, menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya, menjembatani masyarakat dengan pemdes serta menjadi penggerak gotong royong secara swadaya dari warga dan masih banyak lagi yang lainya.

Melihat tugas pokok dan fungsi dari ketua RT, maka sudah selayaknya pemdes memperhatikan kesejahteraan para ketua RT. Transparansi dan berkeadilan dalam pemberian insentif juga harus dikedepankan.

Berbicara masalah transparansi, pemdes Bebidas dalam memberikan insensif terhadap para ketua RT harus terbuka. Sebagaimana diungkapkan oleh Candra, salah satu pemuda Desa Bebidas. “Saya melihat pemdes Bebidas kurang transparan dalam memberikan insensif terhadap para ketua RT,” ungkap Candra.

Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian ketua RT di Dusun Jurang Koak misalnya. Pihak desa memberhentikan ketua RT sepihak dan katanya lagi, ketua RT pengganti sudah di SK kan sejak tahun 2015. Sementara ketua RT yang lama masih aktif melaksanakan tugas sebagai RT.

“Secara prosedural itu memang sudah keliru dan menyalahi aturan,” terang Candra saat di konfirmasi awak media pada (4/1/2018).

Mendengar keterangan itu Jurnalis Warga langsung ke kantor desa untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Alhasil, staf desa ketika di tanya ternyata, tidak seorangpun diantara mereka yang tau dan anehnya mereka malah saling lempar tanggungjawab.

Ditempat terpisah, bersama dengan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Bebidas menemui ketua RT 03, Amaq Hamdiyah untuk mencari informasi yang lebih jelas. Amaq Hamdiyah ketika dikomfirmasi mengakui pernah menerima Insentip dari desa dua kali selama 5 (lima) tahun menjadi ketua RT Dusun Bebidas Timur.

“Benar saya menerima insensif dua kali. pertama 100 ribu, berikutnya 150 ribu rupiah pada 3 Januari kemarin,” akunya.

Lanjutnya, “setelah kantor Desa Bebidas di pegang oleh Pjs Kades ketika itu (pilkades 2017) baru saya diundang ke kantor desa untuk mengambil insentif secara langsung, jika sebelumnya melalui titipan saja,” terang Amaq Hamdiyah.

Dengan adanya kejadian itu masyarakat berharap agar pemerintah desa yang sekarang tidak mengulangi kesalahan yang sama. Transparansi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan warganya harus dikedepankan. (Uci)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

09/01/2018

Wanasaba, SK- Rukun Tetangga (RT) adalah salah satu bentuk lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Ketua RT dibentuk untuk membantu pemerintah desa (pemdes) memudahkan pelayanan kepada masyarakatan yang ditetapkan dan di SK kan oleh pemdes itu sendiri.

Sebagai lembaga kemasyarakatan, RT tentunya memiliki tugas dan fungsi diantaranya membantu pemdes dalam pendataan penduduk, menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya, menjembatani masyarakat dengan pemdes serta menjadi penggerak gotong royong secara swadaya dari warga dan masih banyak lagi yang lainya.

Melihat tugas pokok dan fungsi dari ketua RT, maka sudah selayaknya pemdes memperhatikan kesejahteraan para ketua RT. Transparansi dan berkeadilan dalam pemberian insentif juga harus dikedepankan.

Berbicara masalah transparansi, pemdes Bebidas dalam memberikan insensif terhadap para ketua RT harus terbuka. Sebagaimana diungkapkan oleh Candra, salah satu pemuda Desa Bebidas. “Saya melihat pemdes Bebidas kurang transparan dalam memberikan insensif terhadap para ketua RT,” ungkap Candra.

Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian ketua RT di Dusun Jurang Koak misalnya. Pihak desa memberhentikan ketua RT sepihak dan katanya lagi, ketua RT pengganti sudah di SK kan sejak tahun 2015. Sementara ketua RT yang lama masih aktif melaksanakan tugas sebagai RT.

“Secara prosedural itu memang sudah keliru dan menyalahi aturan,” terang Candra saat di konfirmasi awak media pada (4/1/2018).

Mendengar keterangan itu Jurnalis Warga langsung ke kantor desa untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Alhasil, staf desa ketika di tanya ternyata, tidak seorangpun diantara mereka yang tau dan anehnya mereka malah saling lempar tanggungjawab.

Ditempat terpisah, bersama dengan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Bebidas menemui ketua RT 03, Amaq Hamdiyah untuk mencari informasi yang lebih jelas. Amaq Hamdiyah ketika dikomfirmasi mengakui pernah menerima Insentip dari desa dua kali selama 5 (lima) tahun menjadi ketua RT Dusun Bebidas Timur.

“Benar saya menerima insensif dua kali. pertama 100 ribu, berikutnya 150 ribu rupiah pada 3 Januari kemarin,” akunya.

Lanjutnya, “setelah kantor Desa Bebidas di pegang oleh Pjs Kades ketika itu (pilkades 2017) baru saya diundang ke kantor desa untuk mengambil insentif secara langsung, jika sebelumnya melalui titipan saja,” terang Amaq Hamdiyah.

Dengan adanya kejadian itu masyarakat berharap agar pemerintah desa yang sekarang tidak mengulangi kesalahan yang sama. Transparansi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan warganya harus dikedepankan. (Uci)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

09/01/2018

Wanasaba, SK- Rukun Tetangga (RT) adalah salah satu bentuk lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Ketua RT dibentuk untuk membantu pemerintah desa (pemdes) memudahkan pelayanan kepada masyarakatan yang ditetapkan dan di SK kan oleh pemdes itu sendiri.

Sebagai lembaga kemasyarakatan, RT tentunya memiliki tugas dan fungsi diantaranya membantu pemdes dalam pendataan penduduk, menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya, menjembatani masyarakat dengan pemdes serta menjadi penggerak gotong royong secara swadaya dari warga dan masih banyak lagi yang lainya.

Melihat tugas pokok dan fungsi dari ketua RT, maka sudah selayaknya pemdes memperhatikan kesejahteraan para ketua RT. Transparansi dan berkeadilan dalam pemberian insentif juga harus dikedepankan.

Berbicara masalah transparansi, pemdes Bebidas dalam memberikan insensif terhadap para ketua RT harus terbuka. Sebagaimana diungkapkan oleh Candra, salah satu pemuda Desa Bebidas. “Saya melihat pemdes Bebidas kurang transparan dalam memberikan insensif terhadap para ketua RT,” ungkap Candra.

Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian ketua RT di Dusun Jurang Koak misalnya. Pihak desa memberhentikan ketua RT sepihak dan katanya lagi, ketua RT pengganti sudah di SK kan sejak tahun 2015. Sementara ketua RT yang lama masih aktif melaksanakan tugas sebagai RT.

“Secara prosedural itu memang sudah keliru dan menyalahi aturan,” terang Candra saat di konfirmasi awak media pada (4/1/2018).

Mendengar keterangan itu Jurnalis Warga langsung ke kantor desa untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Alhasil, staf desa ketika di tanya ternyata, tidak seorangpun diantara mereka yang tau dan anehnya mereka malah saling lempar tanggungjawab.

Ditempat terpisah, bersama dengan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Bebidas menemui ketua RT 03, Amaq Hamdiyah untuk mencari informasi yang lebih jelas. Amaq Hamdiyah ketika dikomfirmasi mengakui pernah menerima Insentip dari desa dua kali selama 5 (lima) tahun menjadi ketua RT Dusun Bebidas Timur.

“Benar saya menerima insensif dua kali. pertama 100 ribu, berikutnya 150 ribu rupiah pada 3 Januari kemarin,” akunya.

Lanjutnya, “setelah kantor Desa Bebidas di pegang oleh Pjs Kades ketika itu (pilkades 2017) baru saya diundang ke kantor desa untuk mengambil insentif secara langsung, jika sebelumnya melalui titipan saja,” terang Amaq Hamdiyah.

Dengan adanya kejadian itu masyarakat berharap agar pemerintah desa yang sekarang tidak mengulangi kesalahan yang sama. Transparansi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan warganya harus dikedepankan. (Uci)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye