404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Pembangunan Tembok Kios Yang Diduga Ilegal Dihentikan - SUARA KOMUNITAS
18/10/2020

Medan (Suara Komunitas.Net) – Para pedagang Pasar Sei Sikambing C-II, Jalan Kapten Muslim Medan akhirnya merasa lega. Karena pembangunan tembok untuk puluhan kios di pasar tersebut yang diduga ilegal sudah dihentikan. Seblumnya, Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Pasar Sei Sikambing C II Medan melayangkan surat permohonan ke Dinas PD Pasar Kota Medan untuk membongkarnya.
“Sebenarnya para pedagang tidak keberatan jika manajemen Pasar Sei Sikambing C-II melakukan pembangunan puluhan kios asal dikoordinasikan lebih dulu dengan para pedagang dan pihak APPSINDO yang merupakan wadah bergabungnya pedagang disana,” ucap Humas APPSINDO Pasar Sei Sikambing C-II Medan, Yanuarman Zebua di Medan, Kamis (15/10).
Menurut Zebua, pihak manajemen Pasar Sei Sikambing C-II ini sepertinya mengabaikan pedagang, dan rencana pembangunan
puluhan kios ternyata tanpa diketahui Dirut PD.Pasar Kota Medan.
“Selain itu pihak Pasar Sei Sikambing C-II Medan tidak seenaknya membandrol harga kios yang hanya berukuran panjang 1,5 M2 dan lebar 1 M2 diperjualbelikan mulai Rp.40 juta sampai Rp.70 juta. Ini kan tidak wajar,” tandasnya.
Sehingga, lanjut Zebua, pada pedagang disana jadi resah dan melaporkan masalah ini kepada APPSINDO Pasar Sei Sikambing C-II Medan.
“Selanjutnya kami meneruskan keresahan pedagang dengan memohon kepada Plt.Dirut PD. Pasar Kota Medan untuk membongkar bangunan tembok tersebut,” kata Zebua.
Surat permohonan APPSINDO Pasar Sei Sikambing C-II Medan tertanggal 6 Oktober 2020 dengan Nomor 003/APPSI/X/2020
ditandatangani Ketua, Dedi Sumadi,ST dan Sekretaris, Edi Pratama, juga ditembuskan kepada Pjs Walikota Medan, Ketua Badan Pengawas PD Pemko Medan, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan serta APPSINDO Kota Medan dan DPP APPSINDO Jakarta. (Pewarta : Vandey, Editor : Tohap P.Simamora)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye