404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Pembangunan Pasar Timah Harus Penuhi 11 Ketentuan - SUARA KOMUNITAS
23/01/2019

Medan (Suara Komunitas.Net) – Meski menang perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), namun Sumandi Wijaya tidak bisa serta merta membangun kembali pasar Timah yang selama ini terkendala.


Menurut Brilian Moktar, SE, MM, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, saat ini bukan permasalahan objek itu kalah atau menang. Kalau memang Sumandi Wijaya benar, silahkan penuhi 11 ketentuan yang dibuat Walikota Medan.
“Mana Amdalnya, mana Amdalinnya, jika dia pakai jalan, mana izin dari kementerian Perhubungannya, kalau dia pakai parit, mana izin dari Kementerian PUPR nya dan lainnya,” ucap Brilian Moktar usai melaksanakan reses di Jl.Rahayu Medan, Sabtu (19/1) malam.
Biar tahu, lanjutnya, Sumandi menyewa Rp. 4 Miliar lahan PJKA, tapi dia buat Rp.6 Miliar bangunannya. Yang jelas lagi, sejak dibuat bangunan itu seluruh bangunan di Jalan Asia Banjir. Dan parit banyak buntu karena dicornya parit.
Untuk itu, Brilian Moktar minta Walikota Medan segera membongkar bangunan yang menyalahi aturan itu. Pertama tidak ada IMB, kedua lokasi jalur hijau, ketiga, dia sewa Rp.4 M dibuat bangunannya Rp. 6 M dan keempat dia buat banjir itu daerah. Sehingga banyak yang korban. (lubis)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye