404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Pelantikan Sekdes Karang Bajo dihadiri oleh Camat Bayan - SUARA KOMUNITAS
02/05/2017

Bayan ( SK). Pengambilan sumpah janji atau Pelantikan Sekretaris Desa Karang Bajo Satriawan Albayani dan tujuh orang Kepala Dusun oleh Kepala Desa Karang Bajo di hadiri oleh Camat Bayan Kabupaten Lombok Utara NTB di aula Kantor Desa Karang Bajo 02-05-2017.

Pelantikan Sekretaris Desa dan tujuh kepala Dusun yatiu Lasadi Kadus Karang Bajo, Muhammad Irfan Kadus Ancak Timur, Abdul Manan Kadus Lokok Aur, Supandi Kadus Dasan Kopang, Mariadi Kadus Dasan Baro, Jamaludin Kadus Trantapan dan Ripalip Kadus Gol Munjid dilantik setelah mendapat rekomendasi dari Camat Bayan Nomor 141/160/KEC/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pengangkatan Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa Karang Bajo, dasarnya yaitu adanya surat Kepala Desa Karang Bajo nomor 038/PEM.1/ 3.5/2017, tanggal 20 April 2017 hal permohonan Rekomendasi bahwa dari hasil indentifikasi kecamatan terhadap tahapan maupun proses pengisian formasi perangkat desa telah memenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Camat Bayan Musripin.S.Sos. menyampaikan berterimakasih kepada Kepala Desa bersama masyarakat desa karang bajo telah mendukung proses pelaksanaan pansel dengan baik dan aman sehingga saudara sekdes dan Kepala Dusun dapat dilantik saat ini selanjutnya kita minta agar menjalankan sumpah janji yang telah di ucapkan tadi yaitu taat kepada aturan dan Per undang undangan yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika sumpah janji iitu di langgar maka bisa di berhentikan dengan persetujuan Camat
Khusus kepada sekdes dan Kadus yang di lantik saat ini, yang harus di laksanakan adalah kita ini sebagai pengemban amanat sebagai milik masyarakat, ketika melaksanakan tugas agar betul betul melaksanakan tugas sesuai aturan siap melayani masyarakat, dengan konsep pelayanan berbasis kebutuhan dasar dan hak masyarakat mulai dari kesehatan pendidikan, adminduk KK, KTP harus dipahami, pengawasan dan pelaksanaan pembangunan semuanya ini harus kita ketahui dan pahami, sehingga warga kita bisa menerima.

Tugas sekdes sangat berat sebab dia sebagai menejer, bagaimana aut put desa, bagaimana mengelola Keuangan Desa dengan menggunakan aplikasi Siskiudes, tatanan administrasi keperintahan bersama kaur dan kasi, Kepala desa sebagai pemimpin dan sebagai penanggungjawab. Kinerja sekdesa sebagai pelaksana dan pembantu kepala desa, jika perangkat desa tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik maka kepala desa harus melakukan evaluasi dan bila perlu ada bintek husus perangkat Desa.

Sekretaris Desa jangan melampaui kepala desa, tetap sekdes dan semua perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa, mari kita layani siapa saja, jangan meliat orang ini kaya atau miskin, tidak ada orang yang hebat tanpa ada dukungan kita bersama, Kades dalam melaksanakan kegiatan di Desa, APBDes, ADD, DD agar selalu berkoordinasi dengan camat, konsepnya mengacu kepada layanan dasar, jangan terlalu banyak yang pisik namun kita tingkatkan di pemberdayaan masyarakat. Masyarakat harus kita layani jangan kita pilih kasih dan sekdes jangan sampai mengambil keputusan, harus melaksanakan kegiatan dengan maksimal ungkap Musripin. S.Sos.

Dasar Camat Bayan dalam mengeluarkan Rekomndasi yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pertauran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahu 2016 tentang Tata Cara Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam pasal 20 ayat 2 (hasil pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa memuat sekurang kurangnya 2 (dua) orang calon sesuai formasi perangkat desa untuk di konsultasikan kepada camat), ayat 3 (Camat wajib memberikan rekomendasi tertulis dalam hal proses penegisian perangkat desa yang sudah sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja dan ayat 5 (Rekomendasi tertulis dari Camat menjadi dasar Kepala desa dalam m,enetapkan pengangkatan Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa.

Keputusan Kepala Desa Karang Bajo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Sekretaris Desa Karang Bajo Menimbang :a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ayat (2) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur Pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, ayat (3) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana tehnis, Ayat (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa; b. bahwa yang namanya tercantum dalam keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat sebagai Sekretaris Desa Karang Bajo, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengesahan Pengangkatan Sekretaris Desa Karang Bajo.

Memperhatikan :Surat Tim Pengisian Perangkat Desa Karang Bajo Nomor: 07/TPPD/ K.B/IV/2017 tanggal.17 April 2017 Tentang Hasil Ujian Calon Perangkat Desa, Surat Rekomendasi Camat Bayan nomor 141/160/KEC/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pengangkatan Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa.

Mengingat: Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Memutuskan, Menetapkan: Mengesahkan dan Mengangkat nama SATRIAWAN ALBAYANI Jenis kelamin laki laki. Tempat tanggal lahir batu Keruk, 20 Desember 1990 Agama Islam, Pendidikan D3, setatus Belum Kawin Jabatan sebagai Sekretaris Desa Karang Bajo

Sekretaris Desa mempunyai Fungsi: Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. b. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Perangkat Desa dilarang
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, kewajiban, dan/atau haknya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan masyarakat desa;
f. melakukan tindakan makar dan/atau tindakpidana terhadap keamanan negara;
g. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
h. menjadi pengurus partai politik;
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
j. merangkap jabatan sebagai Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, DPRD Prov. dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
k. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan Kepala Daerah, dan/atau pemilihan Kepala Desa;
l. melanggar sumpah/janji jabatan;
m. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
n. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan, bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat atau melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat

Dengan di Keluarkannya Keputusan ini maka Keputusan Kepala Desa Karang Bajo nomor 02 tahun 2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Desa Karang Bajo dinyatakan tidak berlaku lagi.dan Masa Jabatan Perangkat Desa berakhir pada usia 60 Tahun.Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Ditetapkan di Karang Bajo, Pada tanggal 28 April 2017

Harapan camat Bayan kepada perangkat desa yang di lantik agar mari kita laksanakan tugas ini dengan sebaik baiknya, mari kita berbuat baik kepada masyarakat dengan berpegang teguh kepada sumpah janji yang telah di lakukan dan semoga semua niat kita dalam menjalankan tugas ini Ridhoi oleh Allah swt, ( Ardes ).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye