404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Mempertanyakan standar penyediaan informasi publik RSUD Kajen - SUARA KOMUNITAS
16/10/2017

Oleh: Buono

Berita tentang bayi pasangan Ubaidilah (23) dan Karimah (18), warga Madukaran RT 1 RW 3 Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang baru berusia enam bulan, menjadi pembicaraan hangat dikalangan warga Pekalongan dan sekitarnya. Di media sosial maupun warung kopi warga ramai membicarakan Adiyatma Sekan Altaya, yang mengalami sekat hidungnya hilang akibat selang oksigen yang dipasang terus-menerus selama beperapa minggu.

Masalah tersebut kali pertama muncul, saat Suara Merdeka, memberitakan dalam lamannya, dengan judul berita Bayi Kehilangan Sekat Hidung Dirujuk ke Semarang, 12 Oktober 2017 lalu.

Pihak RSUD Kajen kemudian memberikan keterangan pers perihal kasus tersebut, dr Imam Prasetyo, Bagian Pelayanan Medik RSUD Kajen, dalam keterangan pers, Jumat (13/10) mengungkapkan bahwa penangangan medis bayi berusia enam bulan tersebut sudah sesuai dengan SOP. Imam Prasetyo menjelaskan bahwa secara teoritis, sekitar dua persen pasien bisa mengalami erosi atau hilangnya setum hidung akibat pemasangan sipet terlalu lama. Menurutnya, cacat itu bisa direkonstruksi atau dipulihkan dengan bedah plastik.

Selanjutnya dalam laman media sosial RSUD Kajen memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut dalam sebuah tulisan di laman media sosial. RSUD Kajen menjelaskan detil kejadian yang menimpa Adiyatma Sekan Altaya.

RSUD Kajen menjelaskan bahwa penanganan yang dilakukan pihaknya bukan merupakan malpraktik, melainkan resiko medis karena untuk menyelamatkan bayi Adiyatma Sekan Altaya. Dia juga menjelaskan berapa banyak biaya yang ditanggung pihak rumah sakit sementara yang ditanggung oleh BPJS hanya sebagian saja. Lebih lengkap penjelasan pihak RSUD Kajen bisa dilihat dalam tiap tautan tulisan ini.

Hari ini, Senin (16/17) pihak RSUD telah melakukan mediasi dengan pihak keluarga pasien dan menghasilkan kesepakatan dari kedua-belah pihak. Tentu saja penulis memberikan apresiasi kepada pihak RSUD Kajen yang telah memberikan penjelasan dan penyelesaian melalui mediasi tersebut. Namun, dalam hal ini penulis mencoba menggali lebih lanjut terkait dengan layanan penyediaan informasi publik.

Kuasa hukum orang tua bayi Adiyatma Sekan Altaya, menyebut bahwa selama lima bulan, keluarga korban sudah bolak-balik ke rumah sakit mempertanyakan hilangnya sekat hidung bayi mereka. Namun orang tua pasien belum mendapatkan respon baik karena pihak rumah sakit menganggap kejadian tersebut bukan kesalahan perawatan. Mereka baru mendapat tanggapan dari pihak RSUD setelah orang tua pasien menyurati Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi. Pihak keluarga tidak menuntut apa pun kepada pihak RSUD, hanya mengharapkan agar Aditama yang masih bayi bisa pulih seperti semula dan normal, tidak cacat.

Terkait dengan penyediaan informasi publik. Perlu diketahui bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang berlaku sejak April 2010 mengatur kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban kepada Badan Publik untuk mengelola dan melayani permohonan informasi publik yang dikuasai. Badan Publik yang dimaksud adalah penyelenggara negara yang sebagian atau seluruh danyanya bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh danyanya bersumber pada APBN dan APBD.

Pemberian informasi terkait dengan kondisi sebenarnya bayi Adiyatma Sekan Altaya setelah lima bulan pihak keluarga mempertanyakan kasus tersebut, harus dipertanyakan, apakah waktu lima bulan tersebut merupakan standar minimal lembaga publik dalam menyediakan informasi. Khususnya RSUD Kajen yang sudah mengantongi akreditasi.

Menurut UU KIP, ada tiga jenis informasi publik yang harus disediakan oleh lembaga publik, yakni, informasi yang wajib disediakan secara berkala, informasi publik yang wajib disediakan serta-merta, iformasi publik yang wajib disediakan karena adanya permintaaan, dan terakhir, informasi publik yang tidak boleh diberikan/dikecualikan, yang berisi informasi yang membahayakan negara dan lain sebagainya.

Informasi publik yang wajib disediakan terkait dengan permintaan warga, wajib disediakan oleh lembaga publik maksimal 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permintaan (Pasal 22 Ayat 7-8 UU KIP). Badan publik dapat memperpanjang penyediaan informasi yang diminta maksimal 7 (tujuh) hari kerja selanjutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

UU KIP juga mengatur pidana bagi lembaga yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik baik berkala, serta-merta, maupun informasi publik karena adanya permintaan sesuai dengan UU, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (Pasal 52 UU KIP).

Setiap pasien berhak untuk mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. Tentu pemberian informasi kepada pasien maupun keluarga pasien, jika merujuk pada UU KIP, paling lambat diberikan selama 17 hari dari waktu permintaan informasi tersebut.

Berangkat dari kasus bayi Adiyatma Sekan Altaya, penulis mempertanyakan standar penyediaan informasi publik di RSUD Kajen, sekaligus berharap bahwa UU KIP seharusnya menjadi acuan standar pelayanan penyediaan informasi bagi lembaga publik.

Warga harus sadar bahwa mereka berhak mendapatkan informasi sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 28 F, bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Mari menjadi bagian dari era keterbukaan dan transparansi publik. (*)

Penulis adalah penggiat Suara Komunitas (http://suarakomunitas.net)
Bahan bacaan:
http://www.suaramerdeka.com/index.php/smcetak/detail/7911/Bayi-Kehilangan-Sekat-Hidung-Dirujuk-ke-Semarang
https://www.wartadesa.net/tanggapan-rsud-kajen-lima-bulan-bolak-balik-mempertanyakan-masalah-sekat-hidung-bayinya-hilang-paska-dirawat/
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3683656/sekat-hidung-bayi-di-pekalongan-hilang-rsud-itu-resiko-medis
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=275728386269561&id=100014972051686

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye