404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
LSM soroti Pajak Retribusi Material Tambang - SUARA KOMUNITAS
12/05/2018

Pekalongan, Suarakomunitas. – Selain dampak proyek tol yang masih hangat diperbincangkan di Kota Santri, pajak retribusi material tambang juga menjadi bahasan dalam audensi yang digagas oleh LSM Forlindo, komunitas kepemudaan Kalong Putih, penggiat sosial dan warga masyarakat. Rabu (09/05).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ahmad Khozin mengapresiasi peserta audiensi, “Kami sangat berterimakasih atas kedatangan anda semua yang sudah barang tentu datang kesini dengan semangat membangun Kabupaten Pekalongan,” ucap Khozin dihadapan peserta audensi.

Audensi berlangsung hangat. Dalam kesempatan tersebut turut hadir pihak DPU TARU, BPKD, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan.

Sakdullah, Ketua LSM Forlindo mengungkapkan bahwa Bupati Pekalongan dianggap lalai melaksanakan kewajibannya dalam mengadministrasikan keadilan masyarakat. “Bupati kami anggap lalai dalam melaksanakan kewajiban dalam meng-administrasi keadilan di masyarakat,” sebut Sakdullah ketika ditanya terkait pajak retribusi hasil tambang golongan C paska Audensi di Ruang Komisi A, DPRD Kabupaten Pekalongan Rabu (09/05).

Sakdullah menyebut bahwa berdasar pasal 10 Perbub No. 01 Tahun 2017 besaran tarif pajak daerah 25% dari harga ketetapan. “Pasal 18 Peratuaran Bupati Pekalongan Nomor 1 Tanun 2017  Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan  Batuan menjelaskan besaran tarif pajak daerah sebesar 25 % dari harga ketetapan dalam Perbub tersebut,” jelasnya.

Namun, menurut Sakdullah, faktanya pemerintah daerah tidak menjalankan peraturan yang dibuatnya sendiri, sehingga potensi penerimaan retribusi hasil tambang golongan C di Kabupaten Pekalongan yang mencapai puluhan miliar rupiah tak tercapai.

“Sementara kerusakan jalan daerah yang rusak dan salah satu faktor penyebabnya adalah kendaraan tonase besar yang membawa material hasil tambang golongan C,” lanjut Sakdullah.

Menurut Sakdullah, terjadi ironi di Kabupaten Pekalongan terkait penanganan pembangnan jalan, “sungguh ironis, setiap tahun pemerintah daerah kewalahan mengatasi pembangunan peningkatan jalan dengan alasan anggaran “katanya” terbatas, namun pengemplang pajak daerah dibiarkan menikmati dan merusak infrastruktur,” tutup Sakdullah. (Eva abdullah)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye