404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
LHI Sosialisasi 2 Perda Provinsi NTB di Desa Lantan - SUARA KOMUNITAS
23/11/2021

LOMBOK TENGAH, SK.NET –  H.L Hadrian Irfani,ST(LHI), senin 22/11/2021 di Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah (Loteng) ,  sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB tentang  Desa Wisata dan Tata Niaga Ternak.

LHI pada kesempatan tersebut menyampaikan, Desa Lantan termasuk dari 64 desa wisata di Loteng dan termasuk 99 desa wisata di NTB serta termasuk desa prioritas penyangga KEK Mandalika.

“Lantan memiliki potensi wisata yag potensial,”katanya.

Terdapat 24 air terjun, namun baru dua air terjun sudah dikembangkan. Yaitu Air terjun Elong Tune dan BabakPelangi. Sementara satu obyek yang sedang di kembangkan yaitu obyek wisata Sumberan. Di Lantan juga ada sarana wisata edukasi berupa rumah kupu-kupu.

“Desa Lantan sebagai desa air yg diapit dua sungai yaitu sungai babak dan sungai lenek. Sehingga banyak potensi yang bisa dikembangkan seperti home stay, fly fox, balai pertemuan, kolam dan sebagainya,”papar LHI.

Selain kaya dengan sumber daya alam, Lantan juga potensial dalam pengembangan peternakan. Sumber pakan ternak dan jumlah peternak sangat besar.

Gambaran umum tentang desa lantan inilah membuat dirinya aku LHI, memilih Desa Lantan sebagai lokasi pelaksanaan Sosialisasi Raperda Provinsi NTB ini

Lebih lanjut LHI menyampaikan, bahwa kedua raperda ini menjadi payung hukum pengembangan desa wisata dan potensi peternakan di Desa Lantan kedepannya.

Disampaikan LHI, pada prinsipnya Perda tentang desa wisata memiliki klasifikasi yaitu desa wisata rintisan, berkembang, maju dan desa wisata mandiri.

Dalam Perda ini juga diatur tentang pengelolaan dan kelembagaan desa wisata. Dalam Perda ini dijelaskannya juga tentang kewenangan Kab dan Provinsi dalam tata kelola desa wisata ini.

Pada kesempatan ini juga LHI bersedia mempasilitasi pelatihan Bahasa Asing bagi pemuda desa dan menyediakan pelatihan pelatihan lain untuk menuju SDM desa Lantan yang memadai.

Sementara terkait Raperda Tata niaga ternak dalam raperda ini diatur juga tentang kewenangan Kab dan provinsi, hal lain yang diatur juga adalah tentang berat, tinggi dan jenis kelamin serta umur ternak yang boleh dijual belikan ke luar pulau.

“Raperda Tata niaga ternak ini rohnya adalah soal mengatur perniagaan ternak NTB demi terjaminnya kesejahteraan peternak khususnya di NTB, juga demi menjaga populasi ternak serta pengembang bibit ternak dimasa yang akan datang,”jelas LHI.

Kepala Desa Lantan, mengucapkan terimakasih bahwa lantan dipilih sebagai lokasi sosialisasi Perda Provinsi tersebut.  Dan berharap potensi desa lantan yang besar ini dapat dikawal oleh Bapak LHI selaku anggota DPRD Provinsi, agar dalam aspirasi beliau desa lantan dapat diingat selalu.

“Dan semoga ikhtiar LHI untuk Lantan bisa terus berjalan,”ungkap Kepala Desa.

Dalam tanya-jawab, Hasan dari Pustu Desa Lantan menyampaikan, bahwa dengan potensi besar Lantan sebagai desa wisata dan pintu pendakian rinjani perlu kiranya fasilitas Kesehatan di desa lantan memadai.

Sementara Haris budianto selaku Kadus Lantan menyampaikan, potensi wisata Lantan sejak 2010 sudah mulai diperkenalkan, namun lantan mulai booming di 2017 – 2018.

“SDM menjadi hal yang penting yang perlu dipersiapkan,”katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye