404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
LBH JAP Cium Ada Praktik Korupsi Dalam Proyek Bandara NYIA - SUARA KOMUNITAS
31/07/2018

Yogyakarta, SK – LBH Jaringan Advokasi Publik (JAP) menduga telah terjadi praktik korupsi dalam lelang ulang pengadaan pembangunan Bandara Kulon Progo atau New Yogyakarta International Airport (NYIA). Ditengarai dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar dari total proyek senilai Rp6 triliun.

Direktur Eksekutif LBH JAP, Alfian Guchi, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Juli lalu. Dia berharap KPK secara serius dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Dia mengatakan dugaan kasus korupsi ini melibatkan para petinggi pemerintahan.

“Ada indikasi keterlibatan Menteri BUMN, Rini Soemarno, dalam KKN itu karena melakukan intervensi dengan menelepon direksi BUMN peserta lelang yang dikalahkan. Melalui telepon pada Senin 2 Juli 2018, Menteri BUMN disebut-sebut melarang BUMN peserta lelang yang dikalahkan untuk menyampaikan sanggahan atas penetapan pemenang lelang,” kata Alfian dalam keterangan resminya, Selasa (31/7).

Dugaan korupsi ini bermula dari PT Angkasa Pura I (Persero) menetapkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai pemenang lelang pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Bandara Kulon Progo Yogyakarta pada 22 Juni 2017. Ketetapan itu sesuai surat PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor: AP.I.3376/LB.05.01/2017/DU-8 ditandatangani oleh Danang S Baskoro selaku Direktur Utama.

Setelah penetapan itu, PT PP tidak mengerjakan apapun sebagaimana mestinya hingga Maret 2018 atau sekitar 9 bulan lamanya. Tidak diketahui secara past penyebab mengapa PT PP sama sekali tidak mengerjakan proyek tersebut.

Namun begitu, anehnya PT Angkasa Pura I (Persero) membatalkan penetapan pemenang lelang dan melakukan pelelangan ulang atas objek lelang yang sama. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lelang pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh negara termasuk dana BUMN, pemenang lelang sebelumnya yang telah terbukti ingkar janji (wanprestasi) atau tidak mampu melaksanakan kewajiban selaku pemenang lelang tidak diikutsertakan dalam pelelangan ulang. 

Pada lelang ulang oleh PT Angkasa Pura I (Persero), lanjut Alfian, PT Pembangunan Perumahan (Persero) tetap diundang kembali menjadi peserta lelang. Hasilnya PT Angkasa Pura I kembali menetapkan PT PP KSO sebagai pemenang lelang meski harga penawaran yang mereka ajukan lebih tinggi dibanding peserta lelang lain. 

“Keputusan penetapan pemenang lelang ulang diinformasikan melalui email pada Jumat malam, 29 Juni 2018 kemarin,” ujar dia.

Dalam email itu diberitahukan penetapan pemenang lelang ulang disebutkan bahwa masa sanggah atas penetapan pemenang lelang ulang paling lambat 3 (tiga) hari atau pada Senin 2 Juli 2018.  Hal ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana masa sanggah untuk lelang sejenis adalah 5 (lima) hari kerja. 

“Dalam hal inilah diduga Menteri BUMN RS terlibat. Ia mengintervensi direksi BUMN yang kalah lelang untuk tidak menyampaikan sanggahan atas kemenangan PT PP KSO,” pungkas dia.

 (Jodins Sadewo)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye