404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
KP3A Ajak Insan Radio Komunitas NTB Suarakan Keadilan - SUARA KOMUNITAS
22/05/2017

Lombok Timur, SK – Mengingat belakangan ini marak terjadi tindak kekerasan pada perempuan dan anak, baik kekerasan verbal, fisik maupuan non-fisik (psikologis), sehingga mendoroang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KP3A), membangun kerjasama dengan Jaringan Radio Komunitas Nusa Tenggara Barat (JRK-NTB), sebagai alat pengontrol menyuarakan keadilan pada stasiun radionya masing-masing.

Tujuannya agar perempuan dan anak Indonesia terbebas dari segala bentuk tindak kekerasan, eksploitasi anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan lain sebagainya.

Kementerian mengundang dan memfasilitasi sekitar 40 orang insan radio komunitas (rakom) yang ada di Lombok, untuk mengikuti pelatihan Pengarus Utamaan Gender (PUG), Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA). Acara berlangsung di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, pada, 16 dan 17 Mei 2017.

Sekjen JRKI, Infirohah Al Faridah atau akrab dipanggil Faridah Jombang memaparkan, keterlibatan rakom di setiap daerah untuk menyuarakan isu gender memang sangat dibutuhkan.

Menurutnya, dalam kelembagaan rakom, perempuan harus banyak diberikan akses untuk turut berpartisifasi sebagai alat pengontrol dan diberi ruang untuk mengambil setiap keputusan.

Dalam kelembagaan rakom yang bersifat komunal, ada yang disebut istilah Dewan Penyiaran Komunitas (DPK), yang mana, dewan ini berperan sebagai representasi warga dalam menyampaikan aspirasinya, sekaligus sebagai pemantau akuntabilitas, transparansi dan kredibilitas sebuah rakom.

Sementara, Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas (BPPK) berperan sebagai pelaksana tugas dari DPK untuk mewujudkan program on-air, on-land dan on-line. Keterlibatan perempuan dianggap perlu untuk merealisasikan kesetaraan gender tersebut.

"Strategi PP itu bisa terwujud apabila, kapasitas komunitas perempuan dalam rakom terkoneksi untuk membangun dukungan sosial agar elektabilitas lembaga bisa terangkat," ungkap Farida.

Yang diperjuangkan, lanjut Farida, adalah PUG. Tujuannya agar kedudukan laki-laki dan perempuan bisa sama, perempuan jangan sampai termarjinalkan, atau mengecap perempuan negatif (streotip) dan dinomorduakan (sub-ordinasi). Hal inilah yang dapat membuat sudut pandang orang berbeda, sehingga pada akhirnya, terjadi diskriminasi pada perempuan. Inilah yang perlu menjadi fokus perhatian pemerintah.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Provinsi NTB, Hartini menjelaskan, berdasarkan hasil risetnya selama tahun 2014-2015, jumlah kasus tindak kekerasan di NTB mengalami peningkatan. Pada tahun 2014 sebanyak 1.171 kasus, naik menjadi 1.572 kasus tindak kekerasan pada perempuan dan anak pada tahun 2015.

Disebutkan, salah satu kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak usia 0-17 tahun terbanyak di Kabupaten Lombok Timur, sementara usia 18 tahun ke atas sebanyak 154 kasus, berada di Kabupaten Dompu.

"Setiap tahun kasus kekerasan semakin meningkat, ini memang sangat mengkhawatirkan," ungkap Hartini di depan para peserta.

Hartini yang senang dipanggil Bunda Nuri, menitip pesan agar semua SKPD kabupaten/kota dan provinsi harus punya komitmen untuk mengatasi kasus yang setiap tahun semakin meningkat. Jika ini terus dibiarkan, maka NTB lambat laun akan menjadi ladang tindakan kekerasan.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A), Dino Ardiana menjelaskan, mengeksploitasi perempuan dan anak merupakan kejahatan yang luar biasa dan harus segera dihentikan. Dalam melakukan pencegahan dan penanganan dalam kondisi seperti ini menurutnya negara harus hadir.

UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan TPPO, sudah jelas tujuannya bukan hanya mencegah dan menangani eksploitasi pada perempuan dan anak, namun yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan perlindungan hukum kepada para korban itu sendiri. Begitu juga para mafia yang melakukan TPPO agar dihukum seberat-beratnya, sesuai UU yang berlaku tanpa pandang bulu.

"Terjadinya TPPO ini bisa berawal dari cara atau proses perekrutan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang salah, pemalsuan dokumen, kemudian negara tujuan yang tidak jelas," terang Dino.

Selain itu, pernikahan pada usia dini dan tindak kekerasan yang timbul dari keluarga, bisa memicu terjadinya eksploitasi pada perempuan dan anak.

Kelompok ini rentan dimanfaatkan oleh para mafia untuk dijadikan korban trafficking, karena kurangnya informasi dari media. Dalam hal ini, radio komunitas punya peranan penting untuk mengedukasi warga, agar di setiap program acara senantiasa menyelipkan informasi betapa pentingnya implementasi program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, khususnya di NTB. (Fikri MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye