404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Korban jiwa Proyek PLTMH tak kunjung dapat santunan - SUARA KOMUNITAS
03/12/2017

Pekalongan, Suara Komunitas. – Kecelakaan tungal yang terjadi dalam proyek PLTMH di Desa Werdi Kecamatan Paningaran Kabupaten Pekalongan masih menyisakan cerita miris, dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak keluarga korban, sejak kejadian kecelakaan 21 Oktober 2017 lalu, hingga kini belum mendapatkan santunan.

Baca: Laka tunggal di PLTMH Paninggaran, satu tewas

Nanang Suwawan, warga Desa Paningaran Kecamatan Paningaran, selaku pihak yang diberi kuasa oleh keluarga mengatakan, Pakis bekerja kepada suplayer berinisial (W) yang ikut dalam proyek PLTMH tersebut,
“Saya sangat dekat dengan korban (Pakis alm), mohon maaf, kehidupan ekonomi keluarganya juga tidak berlebihan, saya berharap pihak terkait bisa mengerti dan memahami untuk bisa sedikit meringankan beban keluarga yang telah di tingalkan.

Menurut Nanang, sebelumnya sudah ada pembicaraan tentang santunan kepada keluarga korban, “Awalnya sudah pernah ada pembicaraan antara pihak terkait dengan keluarga (terkait santunan kematian), namun entah kenapa sampai sekarang sudah sebulan lebih namun belum ada kepastian yang jelas,” Kata Nanang Sumawan saat di temui di rumahnya, Rabu (29/11).

Terkait hal tersebut, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Edi Abdul Jabar mengatakan, pihaknya sudah mendengar hal tersebut dan memberi masukan kepada Keluarga. “Kami sudah menyarankan kepada keluarga korban ke Dinas Tenaga Kerja, karena itu berkaitan dengan perlindungan ketenangan kerja, dan keluarga korban sudah melaporkan ke dinas terkait.” Kata Abdul Jabar.

Jabar melanjutkan, “Saya berharap perusahaan yg mengunakan pekerja tersebut, walaupun dia bukan pekerja tetap perusahaan. Perusahaan wajib memberi santunan karena itu telah diatur dalam undang undang pekerja,
Juga pemilik armada yang notabene bergerak dalam jasa transportasi juga wajib memberi santunan,” jelas Anggota komisi D ini, saat dihubungi Jum’at (01/12).

Jabar mengaku dapat memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dengan perusahaan, “Kami bisa memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan perusahaan serta dinas terkait, tapi harus ada permintaan dari korban. Dan itu kami lakukan ketika mediasi yang dilakukan dari dinas mentok, jadi dinas terkait  didorong dulu untuk dapat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.” Pungkasnya. (Eva abdullah)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye