404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Komitmen Cegah Korupsi, Pemda Lakukan 6 Langkah Antipasitif - SUARA KOMUNITAS
23/03/2017

MASAMBA (SK) —— Dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi di Kabupaten Luwu Utara, Pemerintah Daerah telah melakukan enam langkah antisipatif. Enam langkah itu adalah (1) Pelimpahan seluruh kewenangan penertiban izin dan non izin dari daerah ke lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); (2) Peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah; (3) Publikasi dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana kerja satuan perangkat daerah; (4) Pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi PPID; (5) Pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas mekanisme pengadaan barang dan jasa; serta (6) Penyederhanaan perizinan dari sisi jumlah, persyaratan, dan waktu prosedur perizinan daerah.

Enam langkah antisipatif yang telah dilakukan pemerintah tersebut diungkap langsung Bupati Indah Putri Indriani, di hadapan Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan saat membuka acara Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) di Aula BAPPEDA, Senin (6/3), di Masamba, yang juga dihadiri Sekretaris Inspektorat Sulsel Syafaruddin, Kepala BAPPEDA Rusydi Rasyid, dan Kepala Inspektorat Asir Suhaeb. Acara ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi dari komitmen Pemerintah Daerah Luwu Utara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Luwu Utara. “Kegiatan hari ini adalah implementasi atas komitmen Pemda dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi,” terang Indah.

Indah menambahkan, penyusunan laporan RAD PPK harus betul-betul dilakukan secara terukur, transparan dan akuntabel agar menjadi dokumen yang dapat dipedomani setiap SKPD guna mendorong perbaikan pelayanan publik, utamanya dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dari aspek pengelolaan keunagn maupun penataan sistem administrasi pemerintah. “Ini menjadi penting dalam rangka perbaikan pengelolaan administrasi pemerintahan yang baik dan bersih. Olehnya itu, penyusunan dokumen pelaporan RAD PPK harus betul-betul terukur, transparan dan akuntabel,” jelas Indah.

Masih kata Indah, data dan pelaporan yang disampaikan atau diserahkan nantinya akan diberi penilaian baik atau buruk oleh Tim Inspektorat, dengan empat warna penilaian, masing-masing merah untuk yang tidak ada laporannya, kuning untuk laporan yang kurang lengkap, hijau untuk laporan yang baik, serta biru untuk laporan yang sangat baik. “Jadi ada contrengannya nanti. Yang sama sekali tidak melaporkan diberi nilai merah, yang kurang lengkap kuning, yang baik hijau, yang sangat baik pelaporannya diberi warna biru. Warna di sini bermakna nilai yang diberikan atas data dan dokumen yang disusun nantinya,” pungkas Indah (Lukman Hamarong)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye