404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Komisi Informasi NTB Telah Berkunjung ke Desa Karang Bajo, KLU - SUARA KOMUNITAS
30/01/2017

Bayan (SK). Desa Karang Bajo merupakan desa pemberi semangat keterbukaan informasi kepada seluruh desa di Provinsi NTB. Komisi Informasi NTB memutuskan akan mengirim Desa Karang Bajo untuk ikut pada Lomba Desa Benderang Informasi Publik Tingkat Nasional. Kegiatan tersebut akan diselenggarakan di Jakarta pada bulan Oktober 2017. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi NTB, Ajeng Roslinda Motimori saat berkunjung ke Desa Karang Bajo 30-01-2017.

“ Ajeng Roslinda menambahkan, Komisi Informasi NTB tinggal menilai satu Desa lagi di Kabupaten Lombok Utara, untuk di ikutkan pada Lomba Desa benderang Informasi Publik nanti selama 3 hari di jakarta. "Dari 10 Kabupaten Kota di NTB kami akan mengirim 20 Desa. Artinya ada dua desa per kabupaten yang akan kami utus, sementara jumlah peserta yang akan ikut lomba nanti sebanyak 10.000 desa se-Indonesia," jelasnya.

Desa Benderang Informasi Publik merupakan sebuah strategi untuk menciptakan pemerintahan desa yang efektif, efesien, transparan, profesional dan akuntabel yang melahirkan sikap dan budaya saling percaya, kerjasama dan tanggungjawab antara pemerintah desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Adapun tujuan dari Desa Benderang Informasi Publik adalah mengupayakan agar masyarakat dapat mengakses dokumen informasi publik. Pemerintah memahami klasifikasi informasi publik, kemudian pengelolaan informasi publik di lakukan secara sistimatis sehingga menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.

Dalam memberikan informasi terkait pembangunan desanya kepada publik, desa hendaknya mengacu kepada UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Keputusan Komisi Informasi Provinsi NTB nomor 3 tahun 2016 tentang Pedoman setandar Layanan Informasi Publik desa. Maksud dan tujuannya adalah agar pemerintah desa dapat memahami praktik keterbukaan informasi publik, membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, serta penyelenggaraan pelayanan informasi publik. Sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terwujud dan berdampak pada peran serta masyarakat secara aktif dalam membangun desa.

Tim Pendamping Komisi Informasi NTB Hendriadi sempat menanyakan, apakah Desa Karang Bajo telah membentuk Surat Keputusan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) di Tingkat Desa. Alhamdulillah, Surat Keputusan Kepala Desa Karang Bajo nomor 8 tahun 2016 tentang PPID telah terbentuk tanggal 5 oktober 2016. Diketuai oleh Suriatni selaku Sekretaris Desa, Koordinator Unit Pengumpulan Informasi Muliadi dengan anggotanya Sakrah, sedangkan koordinator Unit Pelayanan Informasi adalah Iranadi anggotanya Hermanto. Namun Karena saat ini Sekretaris Desa yang PNS sudah ditarik oleh pemerintah daerah ke kantor camat maka kami menunggu Sekdes yang terpilih nanti yang akan melanjutkan sebagai Ketua PPID Desa Karang Bajo.

Tim Pendamping KI NTB, Najamudin Amy, menginformasikan bahwa masing-masing Desa akan mengutus 5 Orang yang terdiri dari Kepala Desa, Oprator SID, Keterwakilan BPD, LPM dan tokoh masyarakat, sebab ada beberapa kegiatan yang akan dilombakan termasuk lomba cerdas cermat tentang keterbukaan informasi publik atau sistem Informasi di desa yang berbasis budaya yang dilakukan oleh desa dan bermanfaat untuk masyarakat .

L.A. Busyari menjelaskan, saat ini Kita membutuhkan desa model. Kami di Komisi Informasi NTB tidak bisa menjangkau semua desa di kabupaten sehingga ada Dinas Komunikasi dan Informasi kabupaten yang memfasilitasi desa untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta amanah Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Jadi, desa jangan ragu-ragu untuk menggunakan ADD untuk memenuhi segala kebutuhan SID baik fasilitas perangkat keras maupun operator SID-nya, sebab memang ada dasar hukumnya. Desa Karang Bajo KLU dan Desa Montong Gamang Loteng menjadi desa model pertama yang bisa menjadi contoh bagi desa lain. Pertanyaannya, mengapa desa lain di NTB ini tidak bisa mengikuti cara kerja Desa Karng Bajo? Selain menceritakan kepada seseorang di desa, Kita pun harus bercerita kepada warga dan pengelola desa di seluruh Indonesia. Demikian halnya dengan desa desa yang berada di perkotaan, semestinya informasi tersebut bisa berkembang lebih awal.

Terakhir, Ajeng Roslinda mengharapkan agar PPID Karang Bajo dapat berjalan dengan baik dan Standar Oprasional Pelayanan harus diumumkan terkait informasi tentang jam pelayanan dan bentuk-bentuk pelayanan dengan memasang Papan Pengumuman di depan kantor maupun melalui website desa ( Ardes ).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye