404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Kecewa penetapan UMK, SPN Kabupaten Pekalongan nglurug dewan - SUARA KOMUNITAS
26/11/2017

Kajen, Suara Komunitas. – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan mendatangi gedung wakil rakyat Kota Santri. Kedatangan mereka untuk menyampaikan kekecewaan buruh terhadap penetapan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu.

Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Kabupaten Pekalongan melakukan audiensi di gedung dewan sekitar pukul 11.15 WIB, Sabtu (25/11). Mereka diterima oleh Nur Kholis dan Nurkholis Jazuli  di salah satu ruangan dewan.

Baca: Meski UMR Kota Santri Naik, namun belum penuhi KHL

Ibnu Mas’ud, Wakil Ketua DPD SPN Kabupaten Pekalongan, ditemui Wartadesa (Suara Komunitas Pekalongan) mengungkapkan bahwa kehadiran mereka tersebut untuk menyampaikan kekecewaan buruh terhadap Gubernur Jawa Tengah yang menolak rekomendasi Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi,

“Kami menyampaikan kekecewaan buruh terhadap dan putusan Gubernur Jawa Tengah yang menolak rekomendasi Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi. Gubernur menetapkan  UMK menggunakan PP No 78 th 2015 yang naik hanya 8,71%, padahal bupati sudah memberikan rekomendasi lebih dari PP No 78, yakni sebesar Rp. 1, 740 juta,” tutur Mas’ud.

Menurut keterangan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pekalongan dalam audiensi tersebut mengungkapkan bahwa Bupati Pekalongan merekomendasikan besaran UMR Kota Santri sebesar Rp. 1,740 juta, namun Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMK sesuai dengan PP No. 78 Tahun 2015, yanki Rp. 1,721 juta. Lanjut Mas’ud.

Mas’ud menambahkan bahwa DPD SPN Kabupaten Pekalongan meminta agar PP no 78 Tahun 2015 dijalankan secara penuh bukan dipetil-petil (dipreteli). “UMK, yaa dengan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi pusat, juga ada aturan mengenai stuktur skala upah yang diwajibkan bagi pengusaha. Dari deadline (pembuatan struktur upah bagi pengusaha) sudah dua tahun lalu, dan batas akhirnya tanggal 23 0ktober 2017 kemarin sampe sekarang belum ada realisasinya,” tambah Mas’ud.

Sementara itu,  Nur Kholis Jazuli menyampaikan bahwa pihaknya akan menginventarisir permasalahan (UMK) tersebut dan mendorong pihak eksekutif untuk tegas melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya. “Kita sebagai wakil rakyat, akan menginventarisir masukan dari buruh dan mendorong pihak eksekutif yang mempunyai wewenang yaitu Dinas Tenaga Kerja untuk tegas dalam melakukan tugas dan poksinya.” Ujarnya. (Eva Abdullah/Wartadesa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye