404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
JPIC GKPS Hanya Buat Pengajuan Permohonan - SUARA KOMUNITAS
26/11/2018

Simalungun (Suara Komunitas.Net) – Beredarnya informasi adanya Kelompok Tani Manorsa baru-baru ini
mendapat izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk mengelola kawasan hutan lindung Sigiring-
Giring yang berlokasi di Kelurahan Haranggaol dan Nagori Purba Sipinggan Kabupaten Simalungun membuat
banyak pihak yang kebakaran jenggot.


Bahkan ada pihak-pihak tertentu mengklaim bahwa GKPS sudah memiliki izin Hak Pakai sejak tahun 2015
untuk menjadikan lokasi tersebut menjadi Taman Iman, seperti yang dibangun Pemkab. Dairi.
Ternyata, setelah ditelusuri Pewarta Suara Komunitas ke Kantor Pusat GKPS di P.Siantar, yang diperoleh
informasi, pihak JPIC GKPS hanya mengajukan Surat Permohonan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumut
untuk mengelola Hutan Lindung tersebut.
“Hanya surat ini yang ada sama kami,” kata Pdt. Barmen saat dijumpai Sabtu (24/11).
Menurut Pdt. Barmen, rencana pembangunan Taman Iman berlokasi di Hutan Lindung itu sudah digagasi sejak
tahun 2007, namun baru tahun 2015 dibuat surat permohonan ke Dinas Kehutanan.
“Surat permohonan kita sudah direspon Dinas Kehutanan Provsu pada 20 Mei 2015 dengan mengarahkan surat
permohonan diajukan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun sesuai Peraturan Dirjen Planologi Kehutanan
No.P.6/VII-PKH/2014, namun saat itu tidak ditindak lanjuti. Akhirnya yang keluar Izin Kelompok Tani
P.Manorsa,”kata Pdt.Barmen sembari tertawa.(soemardi)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye