404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
DFAT Lakukan Monitoring Layanan Dasa ke KLU NTB - SUARA KOMUNITAS
13/02/2017

Bayan  (SK). Departement Of Foregn Affairs and Trade ( DFAT ) bersama Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan Untuk Kesejahteraan ( KOMPAK ) melakukan Monitoring Pelayanan Dayar ke Pemerintah Lombok Utara, Sekda, Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KLU, Camat Kayangan dan Desa Karang Bajo 08-02-2017.

Program Layanan Dasar yang di Kembangkan oleh Desa Karang Bajo mulai dari Mengelola Sistem Informasi Desa dasarnya adalah Amanat UU 6/2014 tentang Desa —à Pasal 86. Bahwa Pemerintah Desa telah menjadi pengelola keuangan Negara. Ada kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi publik (UU 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik). Yaitu Pemerintah Desa didorong menjadi untuk lembaga yang memiliki tatakelola yang rapi, modern dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.

Acuan SID yaitu Desa didorong untuk melaksanakan proses perencanaan yang berbasis data agar lebih tepat menyentuh kebutuhan masyarakat desa. Pemerintah desa didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mempromosikan potensi desa, dan usaha ekonomi produktif masyarakat desa. Kebutuhan untuk mengamankan dokumen desa secara digital, memudahkan Pemerintah Desa dalam menyimpan, mencari, memanggil, mengolah dan menyajikan data Desa, meningkatkan kualitas pengelolaan data Desa yang lengkap akurat dan terbarukan secara berkala, memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi Desa.

Untuk Melaksanakan SID maka Pemerintah Desa mengangkat 1 orang Penduduk Desa setempat menjadi Tenaga Kontrak yang mempunyai ke ahlian dibidang Kopiuter sebagai Oprator SID dan di buatkan SK oleh Kepala Desa yang oprasionalnya dari APBDes, bisa juga dari Alokasi Dana Desa. Pemerintah Desa menyiapkan Perangkat Keras khusus untuk Oprator SID mulai dari Meja kerja, Kompiuter 1 paket dengan Perinter, Leptop, Modem, waifi, Kamera, dll. Selain Kompiuter Sekdes dan staf Desa .

Sedangkan untuk pengadaan perangkat keras di Desa bisa dari ADD tiap tahun, Oprator SID memulai pekerjaan untuk mencari Data Buku Induk kependudukan atau lewat pendataan masing-masing rumah warga, untuk mendapatkan data Penduduk yang akurat maka kita kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten, Untuk Percepatan Layanan Dasar, Mendaftarkan proyek SID di http://Sementara desa bentuknya ofline, http://namadesa.blogspot.com, http://namadesa-namakabupaten.desa.id Untuk memasukkan data data desa dan data potensi Desa
Pendamping SID Kabupaten / Bappeda / Depkomimpo bersama Oprator SID mengInstal aplikasi SID di komputer Desa Menginstal secara berkelompok semua desa di satu tempat atau per desa,Pendamping SID bersama oprator SID mengInput data Penduduk/ entry data ke dalam aplikasi SID, Jika Data Kependudukan sudah Palid kerjasama dengan pihak Bappeda. Mendiskusikan rencana pengembangan SID sesuai kebutuhan desa dengan, Tokoh Masyarakat Adat ( Potensi Budaya ),PPL Pertanian, Pekasih ( Potensi Pertanian),Petugas Kesehatan Pustu, Bidan Desa, Kader dan Guru – PAUD – TK –SD- SMP dll

Jika Basis data kependudukan sudah Palid di masukkan ke Kompiuter secara ofline maka Kita bisa melakukan Pelayana administrasi Publikdi Kantor Desa bisa tepat waktu, Cepat dan Akurat ( Melayani masyarakat dalam surat menyurat Dengan waktu 3 Menit ) Meng Online kan Web Desa agar bisa Menyebarluaskan informasi sehingga mudah di akses warga desa kita dan semua yang berkepentingan www.karangbajo-lombokutara.desa.id
Layanan Dasar KTP. KK Akte Peda tahun 2014 Desa Punya program RTLH 450 Unit, pada saat ini 90% Rumah Layak Huni/ 80% Rumah Sehat, Pada Tahun 2015 Desa bantu Jamban 450 Unit, saat ini 80% warga Punya Jamban, 95 % Warga BAB di jamban/ ODF, Kesadaran Masya PHBS masi kurang, sampah masi belum di koordinir.

Layanan Dasar Perumahan Peda tahun 2014 Desa Punya program RTLH 450 Unit, pada saat ini 90% Rumah Layak Huni/ 80% Rumah Sehat, Pada Tahun 2015 Desa bantu Jamban 450 Unit, saat ini 80% warga Punya Jamban, 95 % Warga BAB di jamban/ ODF, Kesadaran Masya PHBS masi kurang, sampah masi belum di koordinir.
Layanan Dasar Pendidikan Desa Karang Bajo ada 1 SD, 1 MI, 1 MTS, 1 SMA dan 1 PT, Hampir Tidak ada yang putus sekolah. Karang Bajo Desa AKINO 2007-2017, Nikah Dini UU 1-1974 Perkawinan 16 th perempuan/ berselisihan UU Perlindungan Anak 18 th perempuan. Perlu ada kesepakatan Kemenag, agar ada 1 kata dan ada dasar kita buat perdes
Layanan Pendidikan Usia Dini Desa Karang Bajo ada 2 PAUD dan 1 TK namun banyak Anak usia PAUD tidak masuk sekolah karena kurang kesadaran orang tua, Kurang Pasilitas Belajar dan Honor Guru PAUD tidak ada. Yang ada Gedungnya hanya TK Srikandi 2 lokal siswa banyak dan Untuk Bangunan PAUD tidak ada Lokasi
Layanan Bumil dan Nipas Data Bumil Desa Karang Bajo 40 Orang, Bidan telah melakukan Klas Bumil setiap Bulan di setiap Posyandu/ 6 Posyandu. Untuk Rujukan Desa Pasen Nipas dari Pustu ke Puskesmas pake Ambulan Desa gratis, transpot di tanggulangi oleh Desa dan 100% Pasen Bersalin di layani oleh Bidan dan nakes
Layanan Bayi Balita Karang Bajo sampai saat initidak ada bayi lahir meninggal. Balita BGM ada 1, PMT Pemulihan, PMT Pemulihan dan PMT Bumil Keq pernah ada PNPM GSC 2016 untuk 2017 akan diberikn oleh Desa dan Petugas Pustu belum ada Motor Dinas yang ada hanya Bidan Desa
Layanan PustuDesa Karang Bajo 1 Bangunan Pustu, 1 Bangunan Poskesdes, 6 bangunan Posyandu, 30 Kader Posyandu, 6 Dukun terlatih 1 ambulan Desa.
Harapan kita semoga persoalan Layanan dasar yang di butuhkan oleh masyarakat bisa di layanai semua oleh Pemerintah, termasuk anggaran yang kita butuhkan di desa untuk menuntaskan segara kendala bisa di setujui dan dicairkan oleh Pemerintah Daerah. ( Ardes ).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye