404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Dewan dan LSM Soroti Maraknya Galian C Ilegal di Pekalongan - SUARA KOMUNITAS
07/07/2017

Pekalongan, Suarakomunitas. –  Maraknya galian C ilegal di Kabupaten Pekalongan menjadi sorotan LSM dan DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (6/7).

Direktur Eksekutif LSM Tirai, Much. Mustadjirin mengungkapkan bahwa pihaknya mendesak agar Pemkab Pekalongan membentuk tim kajian lintas instansi untuk memantau penambangan ilegal di Kabupaten Pekalongan. “Pembentukan tim kajian harus segera dilakukan karena eksploitasi penambangan ilegal sudah mengkhawatirkan,” ujar Mustadjirin.

Mustadjirin menambahkan bahwa dengan alasan apapun, menyuplai bahan galian C untuk proyek nasional maupun provinsi yang tidak sesuai dengan regulasi hukum, seharusnya ditindak.

Mustadjirin mencontohkan galian C yang ada di Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, yang menyambung ke Desa Sampih. Dia mengungkapkan bahwa dari informasi dan investigasi yang dilakukan, penambangan tersebut belum memiliki ijin. Namun pengusaha sudah melakukan pengerukan tanah dengan dumptruck tiga sumbu. “Ini kan jelas melanggar Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994 dan Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 1998 jo Perda Kabupaten Pekalongan nomor 21 tahun 2001. Untuk itu perlu adanya penataan lingkungan sekitar dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Mustadjirin.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Kendedi, mengungkapkan bahwa seiring dengan adanya pembangunan jalan tol, banyak bermunculan galian C ilegal. Kenedi pun meminta pihak SKPD melakukan tindakan tegas terkait hal tersebut, “Banyak yang masih dalam proses pengajuan ijin, namun sudah beroperasi, ini kalau dibiarkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujarnya saat rapat di ruang Komisi A. (WD)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye