404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Besok buruh konveksi di wilayah ini libur - SUARA KOMUNITAS
20/11/2017

Kedungwuni, Wartadesa. – Selasa (21/11) besok, buruh konveksi di wilayah Pandanarum, Wuled, Ngalian Tirto, Karangjati Wiradesa, Tangkiltengah, Tangkilkulon Kedungwuni libur, pasalnya mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB, listrik dipastikan padam.

Pemadaman listrik di wilayah tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan dari PT PLN Unit Kedungwuni terkait dengan pekerjaan pemeliharaan jaringan, tertanggal 18 November 2017 yang ditandatangani oleh Endro Priyono yang dikirimkan ke masing-masing kepala desa  bersangkutan.

Anto, seorang buruh konfeksi di Desa Tangkilkulon mengaku kecewa dengan pemadaman tersebut, “Ya gimana lagi mas, otomatis saya kehilangan penghasilan selama sehari, sementara itu kan tidak ada konpensasi dari PLN terkait pemadaman listrik tersebut,” ujarnya Senin (20/11).

Meski demikian, Anto mengapresiasi pemberitahuan tersebut. “Bagus sih sudah memberitahu akan ada pemadaman listrik seharian, biasanya kan listrik padam beberapa jam tanpa ada pemberitahuan,” lanjutnya.

Anto mengaku akan memanfaatkan waktu ‘menganggurnya’ saat listrik padam dengan memancing.

Konsumen pengguna listrik sebenarnya bisa mengajukan protes dan meminta ganti rugi jika terjadi pemadaman listrik. Karena sesuai UU No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan Pasal 34 (1) b, konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Selanjutnya dalam Pasal 34 (1) e disebutkan bahwa konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pmadaman yang diakibatkan yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Namun, aturan pelaksana UU Kelistrikan belum ada. Kalaupun ada ganti rugi mengacu pada Kepmen No.1836 K/36/Nem/2002 tentang Pelaksanan Kenaikan Tarif Dasar Listrik. Dalam Pasal 6 dinyatakan apabila standar mutu pelayanan rendah, maka PLN wajib mengurangi tagihan konsumen 10% dari biaya beban dan diperhitungkan pada bulan berikutnya.

Namun hingga saat ni belum ada petunjuk pelaksanaan ganti rugi bagi konsumen listrik yang dirugikan. Selama ini, posisi konsumen listrik memang lemah. Ketika konsumen telat membayar iuran listrik, jaringan diputus. Namun sebaliknya jika PLN melakukan pemadaman, konsumen tidak bisa mengajukan kompensasi.  (Eva Abdullah)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye