404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Asta Gatra, Sistem Ketahanan Nasional Indonesia - SUARA KOMUNITAS
22/10/2020

Medan (Suara Komunitas.Net) – Konsep Sistem Ketahanan Nasional Indonesia dikenal Asta Gatra (8 gatra) terdiri dari 2 aspek, yaitu pertama, Aspek Alamiah meliputi tiga gatra, Geografik, Kekayaan alam dan Demografi (Kependudukan). Sedangkan aspek kedua adalah aspek sosial meliputi lima gatra yaitu Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan nasional.
Dari kedelapan gatra tersebut diatas, telah terjadi perubahan- perubahan yang signifikan sejak orde reformasi sehingga
mengakibatkan gatra di sektor sosial pertahanan keamanan kita menurun.
Demikian disampaikan Anggota DPR RI, H.R.Muhammad Syafi’i, SH, MHum dihadapan 150 ibu-ibu yang tergabung dalam Komunitas Muslimah Peduli Negeri Kota Medan saat sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Medan, baru-baru ini.
Menurut Romo, pandemi covid 19 merupakan wabah yang mengglobal, hampir seluruh negara di dunia menghadapinya.
“Bisa kemungkinan Indonesia menjadi rangking pertama negara yang penduduknya terpapar, karena banyak indikator yang membuat hal tersebut terjadi terutama kesadaran mentaati protokol kesehatan dan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten,” ucap politisi Partai Gerindra ini.
Disebutkan, dari aspek sosial (panca gatra), ada dugaan kelompok yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan saat pandemi ini ingin merubah ideologi Pancasila yang sudah final sebagai Konsensus Nasional. Dan saat ini, potensi gesekan nyata di lapisan masyarakat.
Usulan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) oleh partai PDI Perjuangan, bagian dari perjuangan anggaran dasar Partai PDIP yang ingin menjadikan pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 yaitu terdiri dari 5 sila, dan sila kelima sebagai sila ketuhanan yang
berkebudayaan, lalu Pancasila versi Bung Karno diperas lagi menjadi Tri Sila diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu gotong royong ini memperkuat adanya keinginan menghilangkan nilai nilai ketuhanan yang telah hidup jauh sebelum 1 Juni 1945.
Romo juga melihat ada beberapa hal yang saat ini terus diperjuangkan adalah RUU Omnibus Law diantaranya merugikan hak-hak pekerja atau buruh, jumlah TKA tidak lagi dibatasi, subsidi dicabut dan investor asing diberi kemudahan sehingga membuat posisi tawar investor dalam negeri semakin lemah. (Pewarta : Derose, Editor : Tohap P.Simamora).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye