404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Janggal? Dalam Kasus KUR Fiktif, Mantan Bendahara HKTI NTB Tersangka, Ketuanya Malah Tidak - SUARA KOMUNITAS
18/09/2022

LOMBOK TIMUR, SK.NET – Ditengah penanganan perkara dugaan korupsi KUR Jagung dan tembakau yang kini sedang ditangani oleh kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB,  Kasta NTB berharap agar kasus korupsi berjamaah ini ditangani secara menyeluruh dan komprehensif.

Kasta menyerukan kepada Kejati NTB melakukan pemeriksaan kepada semua unsur dan oknum yang diduga berperan dalam meloloskan praktek korupsi yang sudah terbukti merugikan ratusan orang petani di dua kecamatan di Lombok timur yakni di kecamatan keruak dan di kecamatan jerowaru tersebut.

“Melihat konstruksi dan pola permainan yang dilakukan oleh banyak pihak dalam dugaan korupsi kredit KUR Fiktif di Bank BNI ini,  kami menduga pelibatan dan keterlibatan para petinggi, baik yang di HKTI NTB maupun dari perusahaan off taker sangat besar, sehingga mereka layak untuk ditersangkakan,” kata Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur (Lotim), Daur Tasalsul SH, MH pada Sabtu 17/9/2022 dalam rilisnya kepada Talenta FM.

Kasta NTB tidak ingin Kejati NTB terkesan memilah milih target yang harus ditersangkakan, tetapi objektif melihat peran mereka dalam korupsi berjamaah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Modus para pelaku dalam kerjasama meloloskan dugaan korupsi dengan menggunakan nama masyarakat untuk mendapatkan pinjaman berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ternyata berujung fiktif adalah kejahatan luar biasa, karena ratusan jiwa petani harus menjadi korban.

“Jangan sampai Kejaksaan Tinggi NTB hanya berani mentersangkakan mantan pejabat Bank BNI dan Bendahara HKTI NTB saja, tapi harusnya direktur PT. SMA dan CV. ABB, sebagai pihak yang menjalin kontrak kerjasama dengan pihak bank BNI juga harus ditersangkakan,”tegas Daur Tasalsul.

Selain itu lanjut Daur,  jangan sampai tanggung jawab Ketua HKTI NTB, yang juga adalah Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur sebagai pihak yang memberikan rekomendasi, serta pendampingan kepada para petani calon penerima bantuan kredit yang ternyata fiktif, diloloskan dari jerat hukum.

“Logikanya, sebagai pihak yang menandantangani rekomendasi, Ketua HKTI NTB kami duga tidak mungkin tidak memegang kendali penuh atas semua proses. Apalagi yang ditersangkakan adalah bendaharanya, sementara yang bersangkutan justru tidak, ini jelas memancing praduga dan asumsi publik bahwa ada upaya upaya untuk melindungi yang bersangkutan dari tanggung jawab hukum,”ungkap Daur Tasalsul.

Kasta NTB, minta kejaksaan tinggi NTB untuk mendalami peran dari ketua HKTI NTB dan juga direktur PT. SMA dan CV. ABB,

“Jangan sampai karena kepentingan dan dugaan intervensi kekuasaan mereka kemudian diloloskan. Kami pastikan akan mengawal ketat kasus ini, sehingga semua pihak yang terlibat di dalam praktek korupsi berjamaah ini, harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran mereka masing-masing,”tegas Daur yang juga pengacara muda ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye