404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)
Tangkap Pelaku Dugaan Jual Beli Suara Pemilu - SUARA KOMUNITAS
18/05/2019

Medan,(Suara Komunitas.Net)-Para penyelenggara Pemilu, terutama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti melakukan dugaan praktek jual beli suara kepada sejumlah calon legislatif (Caleg) harus ditangkap. Karena bisa merusak sendi-sendi demokrasi dan merusak jalannya Pemilu yang menelan biaya sangat besar.
Ketua Umum Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar menyatakan itu di Medan, Kamis (16/5) terkait dugaan jual beli suara yang diduga dilakukan oknum PPK Medan Helvetia.
Menurut Salfimi Umar, mereka yang melakukan praktek jual beli suara ini harus ditindak tegas. Biat nantinya ada efek jera bagi penyelenggara lainnya di Pemilu yang akan datang.
Disebutkan, jika pihak penyelenggara melakukan jual beli suara, itu tidak bisa ditolelir lagi dan harus diberikan sanksi hukum yang berat. “Jadi bila ingin buka praktek jual beli suara, jangan jadi penyelenggara. Tapi jadi agen politik saja. Karena jika sudah menjadi PPK lalu buka praktek jual beli suara, ini sangat berbahaya. Bisa merusak sistem demokrasi kita di negara ini,” tegasnya.
Lebih jauh Salfimi Umar menyebutkan, saat ini sistem demokraasi di Indonesia sedang diuji. Karena begitu banyak masyarakat yang tidak mempercayai terhadap hasil Pemilu. Karena pihak penyelenggara Penilu diduga berani bertindak culas.
“Bayangkan saat ini berapa banyak masyarakat yang dirugikan akibat adanya perlakuan pihak penyelenggara yang diduga melakukan tindakan yang menyalahi hukum,” tambahnya.
Bahkan, lanjutnya, pihak penyelenggara seperti PPK, Panwaslu dan Bawaslu terkesan melakukan pembiaran terhadap serangkaian serangan pajar dengan cara politik uang atau money politik yang diduga dilakukan oknum-oknum tim sukses suruhan para caleg.
Seperti diketahui, belum lama ini terjadi dugaan jual beli suara yang dilakukan oknum PPK Medan Helvetia dengan nilai Rp.225 juta untuk penambahan 3 .000 suara seorang caleg. Kabarnya uang tersebut sudah dikembalikan, namun masih kurang.
Bahkan KPU KPU Medan disebut-sebut akan mempidanakan sejumlah ketua dan anggota PPK atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. “Pokoknya kita akan mempidanakan mereka dan temuan itu akan kita sampaikan ke Gakkumdu Sumut,” kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair pada wartawan baru-baru ini. (okta)

Editor : Tohap P.Simamora

Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

 

kartal escort pendik escort sex hikaye